Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat 214 Koruptor Dapat Remisi Hari Kemerdekaan...

Kompas.com - 23/08/2021, 07:00 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 214 narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapatkan remisi umum di momen Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021.

Adapun 214 koruptor tersebut merupakan 6 persen dari total narapidana kasus korupsi yang mencapai 3.496 orang.

"Terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, Sabtu (21/8/2021).

Baca juga: 214 Napi Korupsi Terima Remisi, Bagaimana Aturannya?

Ada sejumlah nama yang diduga tak berhak menerima remisi, misalnya terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan terpidana kasus suap pelarian Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.

Kemudian, terpidana kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya.

Selain itu, ada pula nama mantan Wakil ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang terjerat kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, diatur mengenai mengecualikan pemberian remisi kepada tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.

Akan tetapi, narapidana itu dapat diberi remisi jika memenuhi syarat seperti berstatus justice collabolator (JC) atau orang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap jaringan kejahatannya. Namun, kenyataannya tidak semua dari 214 nama-nama tersebut berstatus JC.

Baca juga: 214 Koruptor Dapat Remisi, Ada Djoko Tjandra hingga Eni Saragih dalam Daftar

Majelis hakim menolak permohonan JC, Eni Saragih. Penolakan itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Sebab, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eni Saragih merupakan pelaku utama kasus korupsi tersebut. Hal ini menjadi salah satu alasan hakim menolak permohonan JC eks politisi Golkar tersebut.

Sementara itu, terpidana Andi Irfan Jaya pada kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung tidak pernah mengajukan permohonan sebagai justice collabolator.

Janggal

Pemberian remisi bagi Djoko pun dipertanyakan karena dinilai janggal. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tidak ada alasan untuk memberikan remisi pada terpidana kasus surat hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menurut Fickar ketentuan pemberian remisi pada narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 yang turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pemberian remisi pada narapidana yang merugikan negara ada empat syarat.

Baca juga: Istimewanya Djoko Tjandra Sejak Berstatus Buron, hingga Dapat Potongan Hukuman dan Remisi...

“Berkelakuan baik, sudah menjalani satu per tiga masa hukuman, menjadi justice collaborator, dan telah membayar denda,” jelas Fickar pada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com