JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian remisi untuk terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra dinilai tidak tepat dan menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam penanganan korupsi.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman ragu bahwa Djoko Tjandra memenuhi syarat pemberian remisi untuk terpidana korupsi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi harus memenuhi dua syarat.
Baca juga: Remisi untuk Djoko Tjandra yang Pernah Melarikan Diri Usai Divonis...
Pertama, berstatus sebagai justice collaborator. Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
"Nah kita tahu Djoko Tjandra adalah pelaku utama bukan merupakan justice collaborator, jadi menurut saya pemberian remisi tersebut melanggar hukum," kata Zaenur dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Selain itu Zaenur menilai pemberian remisi pada Djoko Tjandra tidak tepat karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius.
"Dampak korupsi itu besar, tindakan yang dilakukan Djoko Tjandra serius, upaya pemulangannya susah payah, tapi ternyata dijatuhi pidana ringan dan dengan mudahnya mendapatkan remisi," kata dia.
Baca juga: Djoko Tjandra, Pernah Kabur dan Jadi Buronan hingga Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI
Dalam pandangan Zaenur, pemberian remisi pada Djoko Tjandra menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Pemberian remisi yang bertentangan dengan hukum ini akan semakin menghilangkan efek jera dalam upaya pemberantasan korupsi, orang tidak takut melakukan korupsi karena kemungkinan terungkapnya kecil,” ucap Zaenur.
"Kalau misalnya terungkap juga masih banyak keringanan termasuk melalui remisi ini," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya Djoko Tjandra mendapatkan remisi pada momen perayaan hari kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen HUT Ke-76 RI