JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara, akan menjalani sidang putusan atau vonis, Senin (23/8/2021) hari ini.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Bambang Nurcahyo mengatakan sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB dan disiarkan secara streaming melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Juliari mengembalikan uang sejumlah Rp 14,5 miliar dan meminta majelis hakim mencabut hak politik mantan Menteri Sosial (Mensos) itu selama 4 tahun.
Juliari Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Uang pelicin itu diduga diberikan kepada Juliari terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Senin (9/8/2021), Juliari meminta agar majelis hakim memberikan vonis bebas kepadanya.
Juliari mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pidana tersebut dan tidak memiliki niat sama sekali untuk melakukan korupsi.
“Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan, dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi,” sebut politikus PDI-P tersebut.
Ia juga minta dibebaskan karena perannya sebagai seorang ayah masih dibutuhkan untuk tumbuh kembang kedua anaknya.
Baca juga: Pembelaan Juliari: Mengaku Tak Terima Fee Bansos, Mohon Dibebaskan, Minta Maaf ke Jokowi
Juliari berharap agar majelis hakim membebaskan penderitaan kepadanya dan keluarganya terkait dengan kasus korupsi tersebut.
“Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” tutur Juliari.
Direktur Jenderal Perlindaungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin mengungkapkan bahwa Juliari memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso untuk meminta perusahaan penyedia memberikan fee Rp 10.000 untuk tiap paket bantuan sosial wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: Jaksa: Juliari Batubara Potong Rp 10.000 Tiap Paket Bansos Covid-19
Saat menyampaikan kesaksiannya, Pepen sempat menyebut bahwa pengumpulan fee dilakukan oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Namun, ketika didesak oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis, Pepen mengatakan bahwa Juliari merupakan inisiator di balik permintaan pengumpulan fee tersebut.
Sementara menurut dakwaan jaksa, Juliari disebut melakukan pemotongan Rp 10.000 pada setiap paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menjelaskan, Juliari awalnya menunjuk Adi Wahyono sebagai (KPA) di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Tahun 2020.
Baca juga: Dirjen Linjamsos Tahu Ada Potongan Rp 10.000 Tiap Paket Bansos atas Permintaan Juliari Batubara
Penunjukan Adi Wahyono sebagai KPA dilakukan 14 Mei 2020 atau dua bulan setelah Covid-19 diumumkan masuk ke Indonesia.
"Setelah terdakwa (Juliari) menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10.000 per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," sebut jaksa dalam sidang dakwaan, Rabu (21/4/2021).
Matheus Joko Santoso mengungkapkan, Juliari terlibat dalam pembuatan skema pemberian kuota pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Joko menyebut Juliari mengubah skema pemberian kuota pengadaan paket bansos pada periode II, yaitu bulan Juli hingga Desember 2020, karena jumlah fee yang didapatkan dari perusahaan penyedia tidak sesuai target pada periode I.
Ia mengatakan bahwa Juliari menetapkan target penerimaan fee senilai Rp 35 miliar pada periode I, yaitu pada April hingga Juni 2020, tetapi uang yang didapatkan hanya Rp 11,2 miliar.
Baca juga: Juliari Batubara Disebut Ubah Skema Kuota Bansos karena Fee Tak Memuaskan
“Di (bulan) Juli disampaikan Pak Adi bahwa di putaran pertama kami hanya bisa berikan Rp 11,2 miliar, dan masih kurang Rp 24 miliar lagi,” sebutnya.
Perubahan skema itu, lanjut Joko, dilakukan Juliari dengan melibatkan dua politisi PDI-P, yaitu Ketua Komisi III DPR Herman Hery dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Ikhsan Yunus.
Dalam kesaksiannya, Joko menceritakan bahwa Juliari mengubah skema pemberian kuota pengadaan bansos dengan membagi koordinasi pada tiga orang.
“Perubahan polanya dari 1,9 juta paket per tahap, 1 juta paket dikoordinir oleh Pak Herman Hery, yang 400.000 paket dikoordinir Ikhsan Yunus, 200.000 paket oleh Pak Juliari sendiri, dan 300 paket istilahnya bina lingkungan,” paparnya.
Joko menyebutkan, Juliari telah menerima Rp 14,7 miliar dari pengumpulan fee Rp 10.000 tiap paket bansos pada perusahaan penyedia.
Ia menuturkan telah menyerahkan dana bansos Rp 11,2 miliar dari pengumpulan fee periode I, yaitu pada April-Juni, dan Rp 3,5 miliar pada periode II yaitu Juli-Desember.
Dalam kesaksiannya, Joko mengaku memberikan uang tersebut kepada Juliari dalam 7 tahap.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Beberkan Penyerahan Fee Rp 14,7 Miliar Ke Juliari Batubara
Adapun 5 tahap pemberian uang diberikan Joko saat pengadaan bansos Covid—19 periode I, dan 2 tahap pemberian uang dilakukannya pasca-pengadadan bansos Covid-19 periode II.
Menurut dakwaan jaksa, Juliari menerima Rp 32,4 miliar diduga terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Jaksa menyebutkan, uang puluhan miliar tersebut diduga diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko.
Menurut dakwaan JPU, Juliari telah menerima Rp 14,7 miliar dari total fee Rp 32,482 miliar terkait pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Setelah fee dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selanjutnya terdakwa menerima fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 14,7 miliar," kata JPU KPK Nur Azis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.