Fickar menyebut bahwa DJoko Tjandra tidak layak diberi remisi karena tidak memenuhi empat syarat tersebut.
Sementar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan remisi dua bulan penjara terhadap Djoko Tjandra.
"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan?" ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Djoko Tjandra buron selama 11 tahun sebelum ditangkap polisi pada 30 Juli 2020 di Malaysia.
Baca juga: Soal Remisi Djoko Tjandra, ICW: Bagaimana Mungkin yang Pernah Buron Dikurangi Masa Pidananya?
Ia buron setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman terhadapnya dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing pidana penjara dua tahun pada Juni 2009.
Mereka dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.
Rika menjelaskan bahwa ada dua kategori narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi umum tahun 2021.
Pertama, yakni narapidana yang mendapat remisi berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kedua, berdasarkan Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarkatan.
Baca juga: 214 Koruptor Dapat Pengurangan Hukuman, Ini Jenis-jenis Remisi yang Diberikan kepada Narapidana
Adapun bagi narapidana yang mendapat remisi umum berdasarkan PP nomor 28 tahun 2006, sebelum berlakunya PP 99 tahun 2012, mereka telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.
Sementara, narapidana korupsi yang mendapat remisi umum berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012 telah memenuhi dua syarat.
Pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menilai, remisi atas pengurangan masa hukuman merupakan hak seorang narapidana, termasuk napi kasus tindak pidana korupsi.
"Namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).
Ia mengatakan, ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukum.
Baca juga: 214 Koruptor Termasuk Djoko Tjandra dan Eni Maulani Saragih Dapat Remisi, Apa Kata KPK
Korupsi, kata Ali, merupakan extra ordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
Menurut dia, selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.
"KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.