Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/08/2021, 13:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak statusnya masih menjadi buron terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada 2009 hingga kini mendekam di penjara, Djoko Tjandra mendapat berbagai "keistimewaan". 

Saat berstatus buron, diketahui Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia.

Itu karena ia mendapat surat jalan yang diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, sehingga dengan surat itu ia juga bisa membuat e-KTP dan paspor di Jakarta.

Kemudian setelah berhasil ditangkap dan divonis, hukumannya pada kasus penghilangan red notice justru dikurangi bahkan mendapat remisi terkait kasus hak tagih Bank Bali pada HUT ke-76 RI

Baca juga: Remisi untuk Djoko Tjandra yang Pernah Melarikan Diri Usai Divonis...

Djoko Tjandra saat ini diketahui sedang menjalani tiga hukuman yang berbeda. Pertama, ia menjalani masa hukuman dua tahun dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kedua, ia menjalani hukuman atas kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.

Ketiga, ia menjalani hukuman atas kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Remisi untuk Djoko Tjandra Dinilai Sebagai Cerminan Sikap Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi

Berikut "keistimewaan" Djoko Tjandra yang dirangkum Kompas.com:

1. Mendapat surat untuk bepergian

Saat statusnya masih seorang buron dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra justru mendapat surat jalan bepergian di Indonesia.

Dengan surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.

Dari data yang diperoleh Indonesia Police Watch (IPW), surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga: MAKI: Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan untuk Bepergian di Indonesia

Dalam dokumen surat jalan, tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan. Di sana Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. Ditulis juga bahwa dia berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Prasetijo digua juga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Atas perbuatannya itu, Prasetijo langsung dicopot dari jabatannya. Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Bisa buat e-KTP

Djoko Tjandra juga diketahui pernah melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni 2021 di Grogol Selatan. Dalam waktu 30 menit, Djoko Tjandra langsung mendapat e-KTP di hari yang sama.

Banyak pihak yang mempersoalkan perekaman e-KTP terhadap Djoko Tjandra. Selain statusnya yang buron, diketahui Djoko Tjandara juga memiliki paspor Papua Nugini. Sehingga seharusnya tidak bisa memiliki atau mencetak e-KTP.

Hal itu sesuai Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaannya bila memiliki paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku.

Baca juga: Kronologi Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra, Pengacara Sempat Temui Lurah Grogol Selatan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh, saat itu mengatakan bahwa status terpidana seseorang tidak membatalkan e-KTP orang tersebut.

Dia pun menyebut bahwa banyak terpidana yang tetap memiliki e-KTP. Lebih lanjut, saat itu ia juga menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan surat pemberitahuan pelepasan kewarganegaraan Djoko Tjandra.

Karena, biasanya Kemendagri diberikan informasi mengenai siapa saja yang melepas kewarganegaraan (dari WNI menjadi WNA) dan siapa yang menjalani naturalisasi (dari WNA menjadi WNI).

Bisa buat paspor

Djoko Tjandra juga diketahui berhasil membuat paspor di Indonesia. Berdasarkan catatan Kompas.com, Djoko Tjandara menagjukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020.

Paspor terbit sehari setelahnya, 23 Juni 2020 dan diambil oleh suruhannya menggunakan surat kuasa.

Seperti penerbitan e-KTP, sejumlah pihak juga saat itu mengkritik betapa mudahnya paspor diterbitkan bagi Djoko Tjandra yang masih bertatus buron.

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Penuhi Syarat Bikin Paspor Indonesia

Namun, menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting saat itu penerbitan paspor untuk Djoko Tjandra telah memenuhi persyaratan untuk membuat paspor sebagai WNI.

Syarat yang dimaksud adalah memiliki KTP dan Djoko Tjandra dapat menunjukkan paspor lamanya yang diterbitkan pada 2007.

Jhoni juga mengatakan ketika itu sistem keimigrasian juga menyatakan bahwa Djoko Tjandra clear dari segala hal termasuk DPO, sehingga tidak ada hambatan bagi Djoko Tjandra untuk membuat paspor.

Pengurangan hukuman

Awalnya Djoko Tjandra divonis  4,5 tahun penjara dalam kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung.

Namun, hukuman itu dikurangi menjadi 3,5 tahun penjara. 

Pengurangan hukum itu didapat Djoko usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan bandingnya.

Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas dari 4,5 Jadi 3,5 Tahun Penjara

Putusan itu dimusyawarahkan dan dibacakan majelis hakim pada 21 Juli 2021.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PT DKI Jakarta dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan Djoko adalah saat ini dia telah menjalani pidana penjara dan sudah menyerahkan uang terkait perkara pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.

Sementara hal yang memberatkan, Djoko dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

Dapat remisi di HUT ke-76 RI

Pada HUT ke-76 RI, Djoko Tjandra mendapat remisi berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.

Remisi itu diberikan kepada Djoko Tjandra terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, kasus yang menjerat dia sebelumnya.

Dalam keterangan tertulis Ditjenpas disebutkan bahwa remisi yang diperolah Djoko Tjandra sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Baca juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen HUT Ke-76 RI

Dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 menyatakan bahwa narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dapat diberikan remisi.

Remisi itu diberikan kepada mereka apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

"Ya (mendapat remisi), Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Nasional
Paspor 8 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Sudah Dikembalikan

Paspor 8 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Sudah Dikembalikan

Nasional
Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan 'Budgeting'

Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan "Budgeting"

Nasional
Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Nasional
BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

Nasional
Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Nasional
Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Nasional
Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Nasional
Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Nasional
Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Nasional
Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Nasional
PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

Nasional
Jokowi: Yang Milih Logo IKN Bukan Presiden, tapi Rakyat Indonesia

Jokowi: Yang Milih Logo IKN Bukan Presiden, tapi Rakyat Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com