Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Perkaya Diri Sendiri, RJ Lino Didakwa Perkaya Perusahaan Asal China Terkait Pengadaan Crane

Kompas.com - 10/08/2021, 10:57 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino atau RJ Lino, didakwa memperkaya perusahaan asing terkait pengadaan dan perawatan tiga quay container craine (QCC) tahun 2010.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang Senin (9/8/2021), perusahaan asing itu adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Group Co. Ltd (HDHM).

Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan memperkaya HDHM dilakukan RJ Lino melalui sejumlah cara.

Baca juga: Tender Belum Dimulai, RJ Lino Disebut Sudah Ajak Perusahaan Penyedia Crane Lakukan Survei

Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menduga RJ Lino tetap memilih perusahaan tersebut meski dalam evaluasi teknik perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai pengada QCC.

"Padahal, HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. 

Jaksa mengungkapkan tiga hal yang membuat HDHM tidak syarat sebagai perusahaan penyedia QCC.

Pertama, HDHM menyampaikan laporan keuangan tahun 2006-2008 yang tidak lengkap dan belum di audit.

Kedua, HDHM menawarkan QCC dengan standar China, sedangkan yang PT Pelindo II berstandar Eropa.

Baca juga: RJ Lino Diduga Lakukan Tanda Tangan Kontrak Backdate Pengadaan Craine di PT Pelindo II

Ketiga, HDHM tidak menyampaikan akta pendirian dan nomor register rerusahaan serta letter of domicile tidak dibuat oleh instansi berwenang, tetapi dibuat oleh HDHM sendiri.

"Terdakwa memberikan perintah pada Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik, Saptono Rahayu Irianto selaku Direktur Komersial dan pengembangan Usaha, serta Wahyu Hardianto selaku Kepala Biro Pengadaan untuk tetap memproses twin lift QCC dengan menuliskan disposisi," kata jaksa.

"Segera proses sesuai disposisi saya. Buat evaluasi kinerja kita jika ke twin lift. Kontraknya agar bicarakan, minta buatkan eksternal lawyer kita untuk selesaikan. Segera," demikian isi surat disposisi RJ Lino pada bawahannya.

Kemudian, jaksa mengatakan bahwa RJ Lino melalui anak buahnya akhirnya tetap memilih HDHM sebagai perusahaan penyedia QCC.

Ia juga diduga melakukan intervensi sehingga PT Pelindo II melakukan pembayaran tiga unit QCC tidak dalam harga wajar.

Baca juga: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28,82 Miliar

Harga wajar pengadaan dan perawatan tiga unit QCC adalah 13.579.088 dollar AS. Sementara itu, PT Pelindo II atas perintah RJ Lino membayar 15.165.150 dollar AS.

"Sehingga, menyebabkan terjadinya kemahalan harga pembelian tiga unit twin lift QCC dari HDHM sebesar 1.974.911 dollar AS," kata jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com