JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino atau RJ Lino didakwa telah merugikan negara 1,9 juta dolar AS atau Rp 28,82 miliar.
Jaksa menyebut kerugian itu terkait dengan biaya pengadaan dan perawatan Twinlift Quay Container Craine (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan intervensi pengadaan 3 unit Twinlift Quay Container Craine berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq PT Pelabuhan Indonesia II sebesar 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat," menurut jaksa dalam salinan dakwaan yang diterima Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Segera Disidang di PN Tipikor Jakarta
RJ Lino, Senin ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa merinci jumlah total kerugian negara itu diakibatkan oleh dua hal.
Pertama, sebesar 1.974.740,23 dolar AS dari pengadaan tiga unit QCC. Kedua, 22.828,94 dolar AS dari biaya perawatan ketiga unit QCC tersebut.
Jika total kerugian negara itu dikonversikan dalam rupiah maka jumlahnya mencapai Rp 28.826.237.207.
Atas dugaan itu, jaksa mendakwa RJ Lino telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan dakwaan tersebut RJ Lino terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui RJ Lino ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bulan Desember 2015 silam.
Namun KPK baru melakukan penahanan pada 26 Maret 2021 lalu karena terkendala dengan penghitungan kerugian negara.
Baca juga: Senin Ini, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Jalani Sidang Dakwaan
Dalam perjalanannya, RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan atas proses penyidikkan yang dilakukan KPK.
Namun permohonan praperadilan itu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 25 Mei 2021 lalu.
Hakim berpendapat bahwa penyidikkan yang dilakukan oleh KPK sah secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.