Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28,82 Miliar

Kompas.com - 09/08/2021, 16:27 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino atau RJ Lino didakwa telah merugikan negara 1,9 juta dolar AS atau Rp 28,82 miliar.

Jaksa menyebut kerugian itu terkait dengan biaya pengadaan dan perawatan Twinlift Quay Container Craine (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan intervensi pengadaan 3 unit Twinlift Quay Container Craine berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq PT Pelabuhan Indonesia II sebesar 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat," menurut jaksa dalam salinan dakwaan yang diterima Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Segera Disidang di PN Tipikor Jakarta

RJ Lino, Senin ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Jaksa merinci jumlah total kerugian negara itu diakibatkan oleh dua hal.

Pertama, sebesar 1.974.740,23 dolar AS dari pengadaan tiga unit QCC. Kedua, 22.828,94 dolar AS dari biaya perawatan ketiga unit QCC tersebut.

Jika total kerugian negara itu dikonversikan dalam rupiah maka jumlahnya mencapai Rp 28.826.237.207.

Atas dugaan itu, jaksa mendakwa RJ Lino telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dakwaan tersebut RJ Lino terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui RJ Lino ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bulan Desember 2015 silam.

Namun KPK baru melakukan penahanan pada 26 Maret 2021 lalu karena terkendala dengan penghitungan kerugian negara.

Baca juga: Senin Ini, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Jalani Sidang Dakwaan

Dalam perjalanannya, RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan atas proses penyidikkan yang dilakukan KPK.

Namun permohonan praperadilan itu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 25 Mei 2021 lalu.

Hakim berpendapat bahwa penyidikkan yang dilakukan oleh KPK sah secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com