Adapun RJ Lino ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2015.
Namun, KPK baru melakukan penahanan pada Maret 2021. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut lamanya proses hukum RJ Lino karena KPK terkendala pada proses penghitungan kerugian negara.
RJ Lino juga sempat mengajukan gugatan praperadilan atas proses penyidikkan yang dilakukan KPK.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu dan menyatakan proses penyidikan KPK sah secara hukum.
Dikutip dari kompas.id, akibat perbuatannya itu, RJ Lino didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, tim JPU KPK akan membuktikan dakwaannya dalam pemeriksaan persidangan. Atas dakwaan itu, RJ Lino akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) pribadi.
”Saya sudah mendengar (dakwaan) dan akan mengajukan eksepsi. Saya mohon izin agar bisa berkomunikasi dengan pengacara saya,” ujar RJ Lino kepada majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.