Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Perkaya Diri Sendiri, RJ Lino Didakwa Perkaya Perusahaan Asal China Terkait Pengadaan Crane

Kompas.com - 10/08/2021, 10:57 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino atau RJ Lino, didakwa memperkaya perusahaan asing terkait pengadaan dan perawatan tiga quay container craine (QCC) tahun 2010.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang Senin (9/8/2021), perusahaan asing itu adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Group Co. Ltd (HDHM).

Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan memperkaya HDHM dilakukan RJ Lino melalui sejumlah cara.

Baca juga: Tender Belum Dimulai, RJ Lino Disebut Sudah Ajak Perusahaan Penyedia Crane Lakukan Survei

Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menduga RJ Lino tetap memilih perusahaan tersebut meski dalam evaluasi teknik perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai pengada QCC.

"Padahal, HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. 

Jaksa mengungkapkan tiga hal yang membuat HDHM tidak syarat sebagai perusahaan penyedia QCC.

Pertama, HDHM menyampaikan laporan keuangan tahun 2006-2008 yang tidak lengkap dan belum di audit.

Kedua, HDHM menawarkan QCC dengan standar China, sedangkan yang PT Pelindo II berstandar Eropa.

Baca juga: RJ Lino Diduga Lakukan Tanda Tangan Kontrak Backdate Pengadaan Craine di PT Pelindo II

Ketiga, HDHM tidak menyampaikan akta pendirian dan nomor register rerusahaan serta letter of domicile tidak dibuat oleh instansi berwenang, tetapi dibuat oleh HDHM sendiri.

"Terdakwa memberikan perintah pada Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik, Saptono Rahayu Irianto selaku Direktur Komersial dan pengembangan Usaha, serta Wahyu Hardianto selaku Kepala Biro Pengadaan untuk tetap memproses twin lift QCC dengan menuliskan disposisi," kata jaksa.

"Segera proses sesuai disposisi saya. Buat evaluasi kinerja kita jika ke twin lift. Kontraknya agar bicarakan, minta buatkan eksternal lawyer kita untuk selesaikan. Segera," demikian isi surat disposisi RJ Lino pada bawahannya.

Kemudian, jaksa mengatakan bahwa RJ Lino melalui anak buahnya akhirnya tetap memilih HDHM sebagai perusahaan penyedia QCC.

Ia juga diduga melakukan intervensi sehingga PT Pelindo II melakukan pembayaran tiga unit QCC tidak dalam harga wajar.

Baca juga: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28,82 Miliar

Harga wajar pengadaan dan perawatan tiga unit QCC adalah 13.579.088 dollar AS. Sementara itu, PT Pelindo II atas perintah RJ Lino membayar 15.165.150 dollar AS.

"Sehingga, menyebabkan terjadinya kemahalan harga pembelian tiga unit twin lift QCC dari HDHM sebesar 1.974.911 dollar AS," kata jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com