Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Yakin Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Angin Prayitno Aji

Kompas.com - 27/07/2021, 22:29 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Putusan praperadilan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok Rabu (28/7/2021).

Kuasa Hukum Angin, Syaefullah Hamid, yakin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

Sebab, menurut dia, penetapan tersangka terhadap Angin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penetapan tersangka oleh KPK dilaksanakan penuh dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan KUHAP, pelaksanaan penyelidikan maupun penyidikannya juga ternyata bukan ranah KPK," ujar Syaefullah dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Putusan Dibacakan Besok, KPK Harap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Angin Prayitno Aji

"Maka, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka menggunakan salah satu haknya mengajukan praperadilan," ucap dia.

Angin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

Syaefullah mengatakan, sidang praperadilan tersebut sudah berjalan dalam beberapa tahapan. Pada sidang ke empat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan termohon yakni KPK.

Dalam sidang tersebut, menurut dia, KPK terbukti tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Angin sebagai tersangka.

"Sprintdik terbit tanggal 4 Februari 2021, SPDP sekaligus penetapan tersangka tanggal 5 Februari 2021, sementara diakui oleh termohon (KPK) bahwa pemeriksaan saksi dalam penyidikan baru dimulai 22 April 2021 dan penyitaan baru dimulai 31 Maret 2021," kata Syaefullah.

"Sementara penggeledahan tanggal 10 Februari 2021, jadi semuanya dilakukan setelah penetapan tersangka," kata dia.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Angin Prayitno Aji

Atas dasar itu, Syaefullah menilai, penetapan tersangka terhadap Angin dilakukan KPK sebelum mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Angin tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka hanya boleh dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyidikan

Di sisi lain, menurut Syaefullah, Angin bukanlah penyelenggara negara yang dapat dijerat oleh KPK.

Makna penyelenggara negara, kata dia, sesuai pasal 2 huruf g UU Nomor 28 Tahun 1999 dijelaskan bahwa penyelenggara negara meliputi pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara lainnya seperti duta besar, wakil gubernur, bupati; wali kota dan wakilnya.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Adanya Pemberian Uang dari Bank Panin ke Angin Prayitno

Kemudian pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis seperti: komisaris, direksi, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD; pimpinan Bank Indonesia; pimpinan perguruan tinggi; pejabat eselon I dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer; jaksa; penyidik; panitera pengadilan; dan pimpinan proyek atau bendaharawan proyek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com