JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (8/6/2021)
Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan perpajakan pada PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Panin Bank) dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan perpajakan tersebut kepada tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 15 Miliar, Begini Konstruksi Perkara yang Jerat Angin Prayitno Aji
Adapun kelima orang yang diperiksa itu yakni Staf Bagian Pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk bernama Edryoko Dwi Hardono, Kepala Bagian Financial Accounting PT Bank Pan Indonesia, Tbk bernama Hadi Darna dan Staf Bagian Pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk bernama Hendi
Selain itu, Ali menyebut, KPK juga memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief Of Finance Officer) bernama Marlina Gunawan dan Staf Bagian Pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk Bernama Tikoriaman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Angin dan lima tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani serta kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.
Ada juga tiga konsultan pajak yang ikut ditetapkan sebagi tersangka yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai Tersangka
Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara itu, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.