Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Otsus Papua Ubah 19 Pasal, Pemerintah Klaim Terbuka dalam Pembahasan

Kompas.com - 12/07/2021, 23:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dilanjutkan pembahasannya ke tahap pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai Undang-Undang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim, pemerintah terbuka dalam pembahasan RUU Otsus Papua.

Hal itu menurut dia, dilihat dari adanya perubahan terhadap 19 pasal dalam pembahasan RUU yang hampir berusia 20 tahun ini.

Baca juga: Pemerintah Usul RUU Otsus Papua Disahkan pada 15 Juli 2021

"Pada akhirnya, Pansus (Panitia Khusus) Otsus Papua menetapkan perubahan terhadap 19 pasal sebagai berikut, tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah. Perluasan tambahan 16 pasal itu menunjukkan pemerintah sangat bersifat terbuka," kata Tito dalam rapat kerja (raker) Pansus Otsus Papua DPR dengan Mendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (12/7/2021).

Tito mengungkapkan, pemerintah pada awalnya berencana mengubah tiga pasal dalam UU Otsus Papua. Di antaranya Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

Namun, tambah dia, dalam perkembangannya terjadi diskusi yang produktif dan berkualitas dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua.

Selain itu, diskusi juga mengikutsertakan DPR RI dan DPD RI sehingga pada akhirnya Pansus Otsus Papua menetapkan adanya perubahan 19 pasal.

"Keterbukaan pemerintah itu dalam rangka semangat semata-mata hanya untuk meningkatkan kesejahteraan saudara-saudara kita di Papua. Dan kita harapkan 20 tahun mendatang terjadi percepatan pembangunan dengan sistematis dan terencana dengan baik," harap dia.

Tito menerangkan, perubahan pasal-pasal tersebut mencerminkan afirmasi yang kuat terhadap orang asli Papua (OAP) sebagai komitmen semua elemen bangsa.

Ia melanjutkan, dalam kebijakan afirmasi tersebut terdiri dari tiga kerangka utama yaitu pertama politik afirmasi di mana mengakomodasi OAP dengan memberi kesempatan luas berpartisipasi dalam bidang politik.

"Politik afirmasi di mana diakomodasi selain DPRD, DPRP, dan DPRK sehingga memberikan kesempatan yang luas kepada orang asli Papua di bidang politik, seperempat dari jumlah DPRK yang dipilih dalam Pemilihan Umum," jelasnya.

Selain itu, ada pula afirmasi dalam bidang ekonomi dengan meningkatkan dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Selanjutnya, perbaikan dalam tata kelola pemerintahan yaitu adanya perubahan dalam RUU Otsus Papua dengan menekankan pada aspek perbaikan melalui koordinasi dan peningkatan pengawasan.

Adapun pengawasan itu akan dilakukan DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Perguruan Tinggi.

"Kemudian pembentukan suatu badan khusus yang berada di bawah presiden guna melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com