Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus dan Pemerintah Setuju Revisi UU Otsus Papua Dibawa ke Paripurna DPR

Kompas.com - 12/07/2021, 21:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR dan Pemerintah menyetujui perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dibawa ke rapat paripurna DPR.

Keputusan itu diketahui setelah seluruh Fraksi DPR di Pansus menyetujui pembahasan dilanjutkan ke tingkat kedua atau rapat paripurna.

"Setelah tadi penyampaian pendapat fraksi-fraksi, dari sembilan fraksi dan Komite I DPD RI semua menyatakan menerima dan menyetujui pembahasan Rancangan perubahan ini untuk ditetapkan menjadi undang-undang," kata Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun dalam rapat kerja Pansus Otsus Papua DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, Senin (12/7/2021).

"Saya mengesahkan ini untuk dibawa ke paripurna. Mohon maaf saya tidak tanya setuju atau tidak karena tadi semua pernyataan setuju. Supaya lebih cepat lebih baik," sambung dia sembari mengetuk palu tanda disetujui.

Baca juga: Pemerintah Usul RUU Otsus Papua Disahkan pada 15 Juli 2021

Pada rapat tersebut, sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU Otsus Papua dapat dilanjutkan pembahasannya ke tahap pengambilan keputusan tingkat kedua yaitu pada rapat paripurna DPR.

Persetujuan pertama datang dari Fraksi PDI-P yang diwakili oleh anggota Pansus Otsus Papua MY Esti Wijayati saat membacakan pendapat mini fraksi terkait RUU tersebut.

Kendati demikian, Esti mengungkapkan bahwa Fraksi PDI-P berpesan agar pemerintah pusat mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan pelaksanaan undang-undang.

Hal tersebut diperlukan agar dalam penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang dapat secepatnya diselesaikan.

"Dengan demikian, program atau kegiatan percepatan pembangunan kesejahteraan, terutama terkait dengan pemenuhan bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat orang asli Papua dapat segera direalisasikan sesuai target kinerja dalam rencana induk percepatan pembangunan Papua," tutur dia.

Selanjutnya, dari juru bicara Fraksi Partai Golkar, Trifena M Tinal juga meyebutkan bahwa Fraksinya menyetujui RUU Otsus Papua agar dibawa ke rapat paripurna.

Trifena berharap, RUU Otsus Papua dapat memenuhi harapan dan bermanfaat secara luas bagi masyarakat Papua.

Kemudian, Wakil Ketua Pansus Otsus Papua mewakili Fraksi Partai Gerindra Yan Permenas Mandenas juga mengatakan bahwa fraksinya menyetujui RUU Otsus Papua berlanjut dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Ia berharap, pemerintah pusat dapat berkomitmen mengawal selama 20 tahun ke depan dengan serius terkait pelaksanaan jalannya UU Otsus Papua.

Berikutnya yaitu anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Nasdem Roberth Rouw yang juga sependapat bahwa fraksinya menyetujui RUU Otsus Papua sampai ke tahapan rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Senada dengan itu, Anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo juga mengatakan bahwa fraksinya menyetujui RUU Otsus Papua sampai ke tahapan selanjutnya di rapat paripurna.

Baca juga: Pansus DPR Sepakati 21 Usulan DIM dalam Revisi UU Otsus Papua

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com