Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Tiba dari Kirgistan, Anggota DPR Ini Menolak Karantina dan Hadiri Rapat Panja Otsus Papua

Kompas.com - 01/07/2021, 13:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua Guspardi Gaus menolak untuk dikarantina setelah tiba dari luar negeri, tepatnya Kirgistan.

Ia menolak lantaran beralasan karena hanya berkunjung dan tidak menetap di Kirgistan dalam waktu yang lama.

"Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel. Dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen Kesehatan," kata Guspardi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Otsus Papua dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (1/7/2021).

Kendati demikian, Guspardi tak mengungkapkan kapan tepatnya ia tiba di Indonesia dari Kirgistan.

Namun, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, yang seharusnya dikarantina adalah mereka yang menetap di suatu negara dalam waktu yang lama.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Diminta Terapkan Karantina Wilayah Pulau Jawa

Selain itu, ia beralasan bahwa penolakan itu dilakukan karena ia ingin mengikuti rapat kerja Panja RUU Otsus Papua yang dilaksanakan hari ini.

"Harusnya yang dikarantina itu adalah orang-orang yang tinggal di luar negeri. Jadi diperlakukan tidak baik. Karena apa, saya ingin hadir pada kegiatan ini," ujarnya.

Usai mengungkapkan hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI itu meminta maaf karena telah terlambat mengikuti rapat secara fisik.

Pada rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah seperti Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.

Aturan mengenai karantina tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada aturan tersebut tertuliskan bahwa pelaku perjalanan dari luar negeri seharusnya menjalani isolasi mandiri selama lima hari.

Baca juga: Berikut Alur Karantina bagi Kontak Erat dan Suspek Covid-19 di Jakarta

Bahkan, beberapa hari lalu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah berencana memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan asal luar negeri menjadi 14 hari.

"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (4/6/2021).

Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dari negara asal dan surat bebas Covid-19 berlaku selama maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com