Salin Artikel

Revisi UU Otsus Papua Ubah 19 Pasal, Pemerintah Klaim Terbuka dalam Pembahasan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim, pemerintah terbuka dalam pembahasan RUU Otsus Papua.

Hal itu menurut dia, dilihat dari adanya perubahan terhadap 19 pasal dalam pembahasan RUU yang hampir berusia 20 tahun ini.

"Pada akhirnya, Pansus (Panitia Khusus) Otsus Papua menetapkan perubahan terhadap 19 pasal sebagai berikut, tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah. Perluasan tambahan 16 pasal itu menunjukkan pemerintah sangat bersifat terbuka," kata Tito dalam rapat kerja (raker) Pansus Otsus Papua DPR dengan Mendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (12/7/2021).

Tito mengungkapkan, pemerintah pada awalnya berencana mengubah tiga pasal dalam UU Otsus Papua. Di antaranya Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

Namun, tambah dia, dalam perkembangannya terjadi diskusi yang produktif dan berkualitas dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua.

Selain itu, diskusi juga mengikutsertakan DPR RI dan DPD RI sehingga pada akhirnya Pansus Otsus Papua menetapkan adanya perubahan 19 pasal.

"Keterbukaan pemerintah itu dalam rangka semangat semata-mata hanya untuk meningkatkan kesejahteraan saudara-saudara kita di Papua. Dan kita harapkan 20 tahun mendatang terjadi percepatan pembangunan dengan sistematis dan terencana dengan baik," harap dia.

Tito menerangkan, perubahan pasal-pasal tersebut mencerminkan afirmasi yang kuat terhadap orang asli Papua (OAP) sebagai komitmen semua elemen bangsa.

Ia melanjutkan, dalam kebijakan afirmasi tersebut terdiri dari tiga kerangka utama yaitu pertama politik afirmasi di mana mengakomodasi OAP dengan memberi kesempatan luas berpartisipasi dalam bidang politik.

"Politik afirmasi di mana diakomodasi selain DPRD, DPRP, dan DPRK sehingga memberikan kesempatan yang luas kepada orang asli Papua di bidang politik, seperempat dari jumlah DPRK yang dipilih dalam Pemilihan Umum," jelasnya.

Selain itu, ada pula afirmasi dalam bidang ekonomi dengan meningkatkan dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Selanjutnya, perbaikan dalam tata kelola pemerintahan yaitu adanya perubahan dalam RUU Otsus Papua dengan menekankan pada aspek perbaikan melalui koordinasi dan peningkatan pengawasan.

Adapun pengawasan itu akan dilakukan DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Perguruan Tinggi.

"Kemudian pembentukan suatu badan khusus yang berada di bawah presiden guna melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua," ungkapnya.

Tito bercerita soal bagaimana perjalanan RUU Otsus Papua hingga sampai pada saat ini.

Menurutnya, RUU Otsus Papua diawali karena pemerintah menilai ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dari UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut.

"Di antaranya tentang pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk itu perlu diambil kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua," kata Tito.

Selain itu, perubahan UU juga diperlukan dalam rangka memperpanjang dana Otsus yang tercantum dalam Pasal 34 UU Otsus Papua.

Pada pasal itu disebutkan bahwa dana Otsus berlaku selama 20 tahun. Sehingga apabila tidak dilakukan perubahan, maka dana Otsus akan berakhir pada 2021 ini.

"Padahal dana otsus masih sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan di Papua," terangnya.

Merespons hal tersebut, pemerintah mulai memproses perubahan UU tersebut dengan meminta masukan kepada Gubernur Papua dan Papua Barat.

Adapun permintaan itu dilakukan melalui Surat Mendagri tanggal 12 Juli 2019 terkait usulan perubahan UU Otsus Papua.

"Juga kepada DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), DPRPB (Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat), MRP (Majelis Rakyat Papua), MRPB (Majelis Rakyat Papua Barat)," ujarnya.

Kemudian, dilakukan pembahasan panitia antar kementerian dan harmonisasi. Setelah itu, pemerintah mengajukan usulan RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kepada DPR.

Tito mengungkapkan, pemerintah mengajukan RUU tersebut kepada DPR melalui Surat Presiden RI kepada Ketua DPR tanggal 4 Desember 2020.

"RUU ini merupakan upaya bersama yang merupakan wujud komitmen pemerintah, DPR RI, dan juga DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Tito.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/12/23421661/revisi-uu-otsus-papua-ubah-19-pasal-pemerintah-klaim-terbuka-dalam

Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke