Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Otsus Papua Ubah 19 Pasal, Pemerintah Klaim Terbuka dalam Pembahasan

Kompas.com - 12/07/2021, 23:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dilanjutkan pembahasannya ke tahap pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai Undang-Undang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim, pemerintah terbuka dalam pembahasan RUU Otsus Papua.

Hal itu menurut dia, dilihat dari adanya perubahan terhadap 19 pasal dalam pembahasan RUU yang hampir berusia 20 tahun ini.

Baca juga: Pemerintah Usul RUU Otsus Papua Disahkan pada 15 Juli 2021

"Pada akhirnya, Pansus (Panitia Khusus) Otsus Papua menetapkan perubahan terhadap 19 pasal sebagai berikut, tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah. Perluasan tambahan 16 pasal itu menunjukkan pemerintah sangat bersifat terbuka," kata Tito dalam rapat kerja (raker) Pansus Otsus Papua DPR dengan Mendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (12/7/2021).

Tito mengungkapkan, pemerintah pada awalnya berencana mengubah tiga pasal dalam UU Otsus Papua. Di antaranya Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

Namun, tambah dia, dalam perkembangannya terjadi diskusi yang produktif dan berkualitas dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua.

Selain itu, diskusi juga mengikutsertakan DPR RI dan DPD RI sehingga pada akhirnya Pansus Otsus Papua menetapkan adanya perubahan 19 pasal.

"Keterbukaan pemerintah itu dalam rangka semangat semata-mata hanya untuk meningkatkan kesejahteraan saudara-saudara kita di Papua. Dan kita harapkan 20 tahun mendatang terjadi percepatan pembangunan dengan sistematis dan terencana dengan baik," harap dia.

Tito menerangkan, perubahan pasal-pasal tersebut mencerminkan afirmasi yang kuat terhadap orang asli Papua (OAP) sebagai komitmen semua elemen bangsa.

Ia melanjutkan, dalam kebijakan afirmasi tersebut terdiri dari tiga kerangka utama yaitu pertama politik afirmasi di mana mengakomodasi OAP dengan memberi kesempatan luas berpartisipasi dalam bidang politik.

"Politik afirmasi di mana diakomodasi selain DPRD, DPRP, dan DPRK sehingga memberikan kesempatan yang luas kepada orang asli Papua di bidang politik, seperempat dari jumlah DPRK yang dipilih dalam Pemilihan Umum," jelasnya.

Selain itu, ada pula afirmasi dalam bidang ekonomi dengan meningkatkan dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Selanjutnya, perbaikan dalam tata kelola pemerintahan yaitu adanya perubahan dalam RUU Otsus Papua dengan menekankan pada aspek perbaikan melalui koordinasi dan peningkatan pengawasan.

Adapun pengawasan itu akan dilakukan DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Perguruan Tinggi.

"Kemudian pembentukan suatu badan khusus yang berada di bawah presiden guna melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua," ungkapnya.

Tito bercerita soal bagaimana perjalanan RUU Otsus Papua hingga sampai pada saat ini.

Menurutnya, RUU Otsus Papua diawali karena pemerintah menilai ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dari UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut.

"Di antaranya tentang pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk itu perlu diambil kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua," kata Tito.

Selain itu, perubahan UU juga diperlukan dalam rangka memperpanjang dana Otsus yang tercantum dalam Pasal 34 UU Otsus Papua.

Pada pasal itu disebutkan bahwa dana Otsus berlaku selama 20 tahun. Sehingga apabila tidak dilakukan perubahan, maka dana Otsus akan berakhir pada 2021 ini.

"Padahal dana otsus masih sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan di Papua," terangnya.

Merespons hal tersebut, pemerintah mulai memproses perubahan UU tersebut dengan meminta masukan kepada Gubernur Papua dan Papua Barat.

Adapun permintaan itu dilakukan melalui Surat Mendagri tanggal 12 Juli 2019 terkait usulan perubahan UU Otsus Papua.

"Juga kepada DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), DPRPB (Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat), MRP (Majelis Rakyat Papua), MRPB (Majelis Rakyat Papua Barat)," ujarnya.

Baca juga: 9 Fraksi Setuju Revisi UU Otsus Papua Dibawa ke Paripurna DPR

Kemudian, dilakukan pembahasan panitia antar kementerian dan harmonisasi. Setelah itu, pemerintah mengajukan usulan RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kepada DPR.

Tito mengungkapkan, pemerintah mengajukan RUU tersebut kepada DPR melalui Surat Presiden RI kepada Ketua DPR tanggal 4 Desember 2020.

"RUU ini merupakan upaya bersama yang merupakan wujud komitmen pemerintah, DPR RI, dan juga DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com