Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus DPR Sepakati 21 Usulan DIM dalam Revisi UU Otsus Papua

Kompas.com - 01/07/2021, 22:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) DPR menyepakati 21 usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Sebelumnya seluruh fraksi mengusulkan 146 DIM untuk dibahas.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja (raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

"21 DIM itu yang tetap dan kita sepakat ini kita sahkan secara kolektif ini semua pasal, dan tidak boleh kita ulang lagi bahas ini, setelah kita maju ke depan. Setuju?" kata Ketua Pansus Komarudin Watubun, dalam rapat yang dipantau secara virtual, Kamis.

"Saya sahkan 21 DIM substansi tetap," tutur dia.

Baca juga: Kelanjutan RUU Otsus Papua, DIM Disetujui Pansus hingga Pembentukan Panja...

 

Selain menyetujui 21 DIM tersebut, Pansus juga menyepakati DIM 1 sampai dengan DIM 5 dirumuskan kembali oleh Tim Perumus.

Setelah dirumuskan, DIM tersebut akan dibahas dalam raker lanjutan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (5/7/2021).

"Dalam pembahasan yang lebih mendalam, nantinya pembahasan RUU Otsus Papua ini akan dilakukan berdasarkan klaster tanpa mengabaikan urutan nomor DIM. Sehingga, diharapkan pembahasan dilakukan secara menyeluruh," ujarnya.

Politisi PDI-P itu menegaskan, pada rapat selanjutnya, Pansus tetap mendorong pemerintah tak hanya merevisi Pasal 34 UU Otsus Papua tentang Dana Otonomi Khusus dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

Namun, pemerintah juga perlu merevisi pasal lain yang merupakan aspirasi dari masyarakat asli Papua.

Baca juga: Revisi UU Otsus Papua, Pansus Minta Ada Evaluasi Tahunan setelah UU Berjalan

Komarudin berharap, pembahasan RUU Otsus Papua dapat berjalan lebih lancar ke depannya, bahkan selesai dalam satu kali masa sidang.

Guna mewujudkan hal tersebut, ia menekankan agar Pansus DPR dan Pemerintah menggunakan semangat kekeluargaan dalam membahas RUU yang hampir berusia 20 tahun tersebut.

"Lebih cepat lebih baik, tergantung kesepakatan kita. Hukum tertinggi dalam demokrasi Pancasila itu adalah kekeluargaan. Jadi kalau memang semangatnya, semangat kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan Papua, saya kira, pasti pembahasan lebih cepat," kata Komarudin.

Dikutip dari Kompas.id, pada awalnya pemerintah hanya ingin merevisi tiga pasal, yakni Pasal 1 tentang redefinisi Provinsi Papua, Pasal 34 tentang dana otsus, dan Pasal 76 tentang pemekaran.

Namun, pemerintah membuka peluang untuk membahas pasal-pasal lain di luar ketiga pasal itu. 

Baca juga: DPR Minta Berbagai Kementerian Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Otsus Papua

Edward mengatakan, ada sejumlah usulan DIM yang dapat disetujui ataupun sebaliknya, ditolak, karena tidak sesuai dengan usulan pemerintah sehingga sulit diakomodasi.

DIM terkait substansi Pasal 76, misalnya, dari 14 DIM, 3 DIM disetujui dan 11 DIM ditolak.

Sementara, dari 44 DIM di luar usulan pemerintah, 10 DIM dinilai selaras dan sisanya perlu pendalaman lebih lanjut.

”Pembahasan dimulai dari tiga pasal usulan pemerintah, tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan pembahasan yang berada di luar usulan pemerintah,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com