Tito bercerita soal bagaimana perjalanan RUU Otsus Papua hingga sampai pada saat ini.
Menurutnya, RUU Otsus Papua diawali karena pemerintah menilai ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dari UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut.
"Di antaranya tentang pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk itu perlu diambil kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua," kata Tito.
Selain itu, perubahan UU juga diperlukan dalam rangka memperpanjang dana Otsus yang tercantum dalam Pasal 34 UU Otsus Papua.
Pada pasal itu disebutkan bahwa dana Otsus berlaku selama 20 tahun. Sehingga apabila tidak dilakukan perubahan, maka dana Otsus akan berakhir pada 2021 ini.
"Padahal dana otsus masih sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan di Papua," terangnya.
Merespons hal tersebut, pemerintah mulai memproses perubahan UU tersebut dengan meminta masukan kepada Gubernur Papua dan Papua Barat.
Adapun permintaan itu dilakukan melalui Surat Mendagri tanggal 12 Juli 2019 terkait usulan perubahan UU Otsus Papua.
"Juga kepada DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), DPRPB (Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat), MRP (Majelis Rakyat Papua), MRPB (Majelis Rakyat Papua Barat)," ujarnya.
Baca juga: 9 Fraksi Setuju Revisi UU Otsus Papua Dibawa ke Paripurna DPR
Kemudian, dilakukan pembahasan panitia antar kementerian dan harmonisasi. Setelah itu, pemerintah mengajukan usulan RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kepada DPR.
Tito mengungkapkan, pemerintah mengajukan RUU tersebut kepada DPR melalui Surat Presiden RI kepada Ketua DPR tanggal 4 Desember 2020.
"RUU ini merupakan upaya bersama yang merupakan wujud komitmen pemerintah, DPR RI, dan juga DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.