Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Otsus Papua Ubah 19 Pasal, Pemerintah Klaim Terbuka dalam Pembahasan

Kompas.com - 12/07/2021, 23:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

Tito bercerita soal bagaimana perjalanan RUU Otsus Papua hingga sampai pada saat ini.

Menurutnya, RUU Otsus Papua diawali karena pemerintah menilai ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dari UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut.

"Di antaranya tentang pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk itu perlu diambil kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua," kata Tito.

Selain itu, perubahan UU juga diperlukan dalam rangka memperpanjang dana Otsus yang tercantum dalam Pasal 34 UU Otsus Papua.

Pada pasal itu disebutkan bahwa dana Otsus berlaku selama 20 tahun. Sehingga apabila tidak dilakukan perubahan, maka dana Otsus akan berakhir pada 2021 ini.

"Padahal dana otsus masih sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan di Papua," terangnya.

Merespons hal tersebut, pemerintah mulai memproses perubahan UU tersebut dengan meminta masukan kepada Gubernur Papua dan Papua Barat.

Adapun permintaan itu dilakukan melalui Surat Mendagri tanggal 12 Juli 2019 terkait usulan perubahan UU Otsus Papua.

"Juga kepada DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), DPRPB (Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat), MRP (Majelis Rakyat Papua), MRPB (Majelis Rakyat Papua Barat)," ujarnya.

Baca juga: 9 Fraksi Setuju Revisi UU Otsus Papua Dibawa ke Paripurna DPR

Kemudian, dilakukan pembahasan panitia antar kementerian dan harmonisasi. Setelah itu, pemerintah mengajukan usulan RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kepada DPR.

Tito mengungkapkan, pemerintah mengajukan RUU tersebut kepada DPR melalui Surat Presiden RI kepada Ketua DPR tanggal 4 Desember 2020.

"RUU ini merupakan upaya bersama yang merupakan wujud komitmen pemerintah, DPR RI, dan juga DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com