JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengaku tidak mengetahui adanya pungutan fee senilai Rp 10.000 dari setiap vendor terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Juliari menegaskan bahwa dirinya mengetahui hal itu saat kasus dugaan korupsi bansos ini bergulir di Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya baru tahu ada kasus ini, sebelumnya tidak pernah pak," kata Juliari saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dikutip dari Tribunnews, Jumat (9/7/2021).
Juliari pun menegaskan bahwa selama proses pengadaan bansos, dirinya tidak pernah menerima laporan adanya pungutan fee untuk pengadaan bansos.
Politikus PDI Perjuangan ini juga membantah bahwa dirinya menitipkan vendor dalam pengadaan bansos Covid-19.
Juliari menyebut bahwa dirinya juga selalu mengarahkan setiap vendor yang akan ikut pengadaan paket bansos untuk menghubungi pihak-pihak yang menangani urusan bansos.
Baca juga: Minta Juliari Jujur, Hakim: Jangan Persulit Diri Sendiri
"Saya pernah sampaikan agar BUMN atau BUMD dan mereka yang miliki koordinasi bisnis tak terlalu jauh dari pekerjaan tersebut agar diberikan kesempatan," kata Juliari.
"Kalau lain-lain biasanya hubungi saya lewat WhatsApp, saya sampaikan agar mereka datang langsung ke Kemensos dan silakan saja hubungan sama pihak terkait," ucap dia.
Dalam kesempatan ini, Juliari juga mengklarifikasi uang yang diberikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti senilai Rp 500 juta.
Uang itu, kata dia, merupakan uang pribadinya dan diserahkan dalam bentuk pecahan dollar Singapura.
"Betul (berikan uang ke Akhmad Suyuti) Saya enggak ingat pasti, tapi equivalent dengan Rp 500 juta. Karena saya pakainya SGD," ungkap Juliari.
Juliari menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan dari kantong pribadinya. Eks Mensos ini menitipkan uang tersebut melalui stafnya, Kukuh Ariwibowo.
"Uang pribadi saya. Saya nggak berikan ke Suyuti, tapi lewat Kukuh. Saya panggil Kukuh ke rumah pribadi saya," kata Juliari.
"Lupa (waktunya), pokoknya beberapa hari sebelum keberangkatan (ke Jawa Tengah)," lanjut dia.
Baca juga: KPK Setor Uang Denda dan Pengganti dari 4 Terpidana, Salah Satunya Penyuap Juliari Batubara
Selain itu, Juliari menegaskan, perjalanannya menggunakan pesawat pribadi lantaran dalam kondisi darurat. Sehingga, menurut dia, menjadi hal wajar menyewa pesawat untuk kunjungan kerja.