Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Orang Gugat Juliari, Minta Ganti Rugi Pemberian Bansos Sebesar Rp 16,2 Juta

Kompas.com - 21/06/2021, 15:20 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 18 orang yang mengatasnamakan kelompok korban kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) meminta ganti rugi sebesar Rp 16,2 juta kepada mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Dilansir dari tribunnews.com, para korban itu mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6/2021) untuk menggabungkan perkara gugatan pada Juliari karena telah memberikan bansos yang tidak layak.

“Yang kami ajukan adalah gugatan ganti kerugian, yang dirugikan ibu Eni dkk (klien kami) yang menerima bansos dalam kondisi buruk,” ujar kuasa hukum Korban Bansos dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamura.

Baca juga: Ketua DPC PDI-P Kendal Akui Terima Uang Rp 508,8 Juta dari Juliari Batubara

Nelson menyebut bahwa pihaknya akan meminta majelis hakim untuk menerima gugatan tersebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang akan berlangsung hari ini.

“Kita akan sampaikan ke majelis hakim untuk menerima permohonan kita,” ucap dia.

Menurut Nelson, para kliennya meminta ganti rugi dari tiga kali pemberian paket bansos. Adapun dalam sekali pemberian paket itu bernilai sebesar Rp 300.000, sehingga tiap orang menggugat agar Juliari memberikan Rp 900.000 untuk 18 orang tersebut.

“Mereka dapatnya tiga kali, jadi yang mereka dapat itu kualitasnya tidak layak, itu yang kita minta ke pengadilan ke majelis hakim (perkara) Juliari,” kata dia.

Nelson mengatakan bahwa gugatan ini berbeda dengan pidana uang pengganti yang akan ditentukan oleh majelis hakim saat melakukan vonis pada Juliari.

Jika uang pidana pengganti dibayarkan untuk mengganti kas negara, menurut Nelson, gugatan ini meminta agar hak para korban dibayarkan.

“Iya tujuannya itu, hukum acara itu dalam satu pemeriksaan pidana kita bisa kemudian meminta digabungkan gugatan perdata dalam pemeriksaan pidana itu,” kata dia.

Baca juga: Saksi: Eks Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus Sering Bertamu ke Ruangan Juliari

Juliari Batubara didakwa menerima Rp 32,48 miliar dari fee pengadaan paket bansos Covid-19 untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dalam berbagai kesaksian yang diberikan dalam persidangan sampai hari ini diketahui Juliari setidaknya meminta Rp 10.000 dan fee operasional Rp.1000 pada tiap paket bansos dari masing-masing perusahaan penyedia.

Selain itu, beberapa perusahaan juga mengaku memberikan sejumlah uang lainnya untuk anak buah Juliari seperti mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Anggaran (PPA) Kemensos Matheus Joko Santoso dengan jumlah yang berbeda-beda.

Pemberian uang itu dikatakan sebagai permintaan agar perusahaan-perusahaan tersebut diberikan jatah untuk menjadi vendor pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com