JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 18 orang yang mengatasnamakan kelompok korban kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) meminta ganti rugi sebesar Rp 16,2 juta kepada mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
Dilansir dari tribunnews.com, para korban itu mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6/2021) untuk menggabungkan perkara gugatan pada Juliari karena telah memberikan bansos yang tidak layak.
“Yang kami ajukan adalah gugatan ganti kerugian, yang dirugikan ibu Eni dkk (klien kami) yang menerima bansos dalam kondisi buruk,” ujar kuasa hukum Korban Bansos dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamura.
Baca juga: Ketua DPC PDI-P Kendal Akui Terima Uang Rp 508,8 Juta dari Juliari Batubara
Nelson menyebut bahwa pihaknya akan meminta majelis hakim untuk menerima gugatan tersebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang akan berlangsung hari ini.
“Kita akan sampaikan ke majelis hakim untuk menerima permohonan kita,” ucap dia.
Menurut Nelson, para kliennya meminta ganti rugi dari tiga kali pemberian paket bansos. Adapun dalam sekali pemberian paket itu bernilai sebesar Rp 300.000, sehingga tiap orang menggugat agar Juliari memberikan Rp 900.000 untuk 18 orang tersebut.
“Mereka dapatnya tiga kali, jadi yang mereka dapat itu kualitasnya tidak layak, itu yang kita minta ke pengadilan ke majelis hakim (perkara) Juliari,” kata dia.
Nelson mengatakan bahwa gugatan ini berbeda dengan pidana uang pengganti yang akan ditentukan oleh majelis hakim saat melakukan vonis pada Juliari.
Jika uang pidana pengganti dibayarkan untuk mengganti kas negara, menurut Nelson, gugatan ini meminta agar hak para korban dibayarkan.
“Iya tujuannya itu, hukum acara itu dalam satu pemeriksaan pidana kita bisa kemudian meminta digabungkan gugatan perdata dalam pemeriksaan pidana itu,” kata dia.
Baca juga: Saksi: Eks Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus Sering Bertamu ke Ruangan Juliari
Juliari Batubara didakwa menerima Rp 32,48 miliar dari fee pengadaan paket bansos Covid-19 untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Dalam berbagai kesaksian yang diberikan dalam persidangan sampai hari ini diketahui Juliari setidaknya meminta Rp 10.000 dan fee operasional Rp.1000 pada tiap paket bansos dari masing-masing perusahaan penyedia.
Selain itu, beberapa perusahaan juga mengaku memberikan sejumlah uang lainnya untuk anak buah Juliari seperti mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Anggaran (PPA) Kemensos Matheus Joko Santoso dengan jumlah yang berbeda-beda.
Pemberian uang itu dikatakan sebagai permintaan agar perusahaan-perusahaan tersebut diberikan jatah untuk menjadi vendor pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.