Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra dalam Kasus Surat Jalan Palsu, Vonis Tetap 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/07/2021, 11:50 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus surat jalan palsu.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Djoko 2,5 tahun penjara.

"Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Djoko Tjandra)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Andi mengatakan, pertimbangan putusan itu yakni Djoko saat akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter sudah menggunakan surat jalan atas nama kuasa hukummya Anita Dewi A Kolopaking.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Palsu

Surat itu dibuat oleh Dodi Jaya atas perintah Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Bigjend Pol Prasetijo Utomo.

Serta menggunakan surat bebas Covid-19 yang diterbitkan oleh Pusdokes Polri dan diurus oleh Etty Wachyuni staf dari Prasetijo Utomo.

"Padahal terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas covid," ujarnya.

Menurut Majelis Hakim, surat jalan tersebut isinya tidak benar, karena alamat Anita Kolopaking dan Djoko bukan di Jalan Trunojoyo Nomor tiga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Demikian juga pekerjaan Anita Dewi A Kolopaking dan Djoko Tjandra bukanlah Konsultan Bareskrim.

Kemudian, Prasetijo dan Anita Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput Joko ke Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat carter.

Berikutnya pada 8 Juni 2020 Prasetijo dan Anita Kolopaking mengantar kembali Joko dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak.

Baca juga: ICW: Model Kejahatan Djoko Tjandra Layak Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

Adapun, kala itu, Joko kembali ke Jakarta untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Joko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan e-KTP di kelurahan setelah pengajuan PK selesai dan kembali ke Pontianak.

"Pada 16 Juni 2020 terdakwa Joko Soegiarto Tjandra kembali menghubungi saksi Anita Dewi A Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut saksi Prasetijo Utomo menyanggupi," ucap Andi mengutip pertimbangan Majelis Hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator

Djoko dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Sirat.

Vonis 2,5 tahun penjara tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com