Salin Artikel

MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra dalam Kasus Surat Jalan Palsu, Vonis Tetap 2,5 Tahun Penjara

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Djoko 2,5 tahun penjara.

"Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Djoko Tjandra)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Andi mengatakan, pertimbangan putusan itu yakni Djoko saat akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter sudah menggunakan surat jalan atas nama kuasa hukummya Anita Dewi A Kolopaking.

Surat itu dibuat oleh Dodi Jaya atas perintah Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Bigjend Pol Prasetijo Utomo.

Serta menggunakan surat bebas Covid-19 yang diterbitkan oleh Pusdokes Polri dan diurus oleh Etty Wachyuni staf dari Prasetijo Utomo.

"Padahal terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas covid," ujarnya.

Menurut Majelis Hakim, surat jalan tersebut isinya tidak benar, karena alamat Anita Kolopaking dan Djoko bukan di Jalan Trunojoyo Nomor tiga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Demikian juga pekerjaan Anita Dewi A Kolopaking dan Djoko Tjandra bukanlah Konsultan Bareskrim.

Kemudian, Prasetijo dan Anita Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput Joko ke Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat carter.

Berikutnya pada 8 Juni 2020 Prasetijo dan Anita Kolopaking mengantar kembali Joko dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak.

Adapun, kala itu, Joko kembali ke Jakarta untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Joko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan e-KTP di kelurahan setelah pengajuan PK selesai dan kembali ke Pontianak.

"Pada 16 Juni 2020 terdakwa Joko Soegiarto Tjandra kembali menghubungi saksi Anita Dewi A Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut saksi Prasetijo Utomo menyanggupi," ucap Andi mengutip pertimbangan Majelis Hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra, Selasa (22/12/2020).

Djoko dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Sirat.

Vonis 2,5 tahun penjara tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/08/11502171/ma-tolak-kasasi-djoko-tjandra-dalam-kasus-surat-jalan-palsu-vonis-tetap-25

Terkini Lainnya

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke