JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan, pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara pada Kamis (8/7/2021).
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tahun 2020.
Salah satu yang diperiksa sebagai saksi yakni Sekretaris Daerah Pemkab Bandung Barat bernama Asep Sodikin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Periksa Kadinsos Bandung Barat, KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara
Selain Sekda, KPK juga memeriksa Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash- Shiddiq Bandung Barat bernama KH Agus Saefur Romdoni dan Ketua Badan Amil Zakat Bandung Barat bernama KH Hilman Farid.
Kemudian, Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Bandung Barat/Kabid Bina Marga 2017-2019 bernama Moch Ridwan Evi, Staf Honorer Dinas Kesehatan Bandung Barat bernama Aji Rusmana dan pihak swasta bernama Rini Rahmawati.
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama A Fauzan Azzima, Chandra Kusuma dan Aan Sopian Gentiana.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan an pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Pengadaan Bansos yang Diterima Bupati Bandung Barat AA Umbara
Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.