JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara pada Rabu (7/7/2021).
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tahun 2020.
Salah satu yang diperiksa sebagai saksi yakni Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemkab. Bandung Barat, Sri Dustirawati.
"Tim penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna) dari beberapa instansi di Pemkab Bandung Barat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Kasus Aa Umbara, KPK Panggil Kadinsos Bandung Barat
Selain Kadinsos, KPK juga memeriksa Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat bernama Syamsul Efendi dan Kepala Bidang Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Bandung Barat Wewen Surwenda.
Kemudian, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bandung Barat bernama Aah Wastiah dan Lukmanul Hakim juga diperiksa pada hari yang sama.
Ipi menyebut, dua orang saksi tidak hadir dalam pemeriksaan dan konfirmasi untuk dijadwal ulang.
Mereka yakni PNS Pemkab Bandung Barat bernama Ade Sudiana dan Kapala Dinas Pariwisata Kab. Bandung Barat Heri Partomo yang juga tidak hadir karena sakit.
Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Aa Umbara, Salah Satunya Gitaris The Changcuters
Selain itu, ada tiga saksi lain yang seharusnya diperiksa KPK namun tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut.
Ketiganya adalah Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat bernama Rustiyana, ibu rumah tangga bernama Seftriyani Mustofa dan pedagang bernama Tugihadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan an pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.
Baca juga: Periksa 12 PNS, KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.