Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transparency International Surati Jokowi soal KPK, Nyatakan Keprihatinan hingga Minta Pemberhentian Pegawai Dibatalkan

Kompas.com - 07/07/2021, 11:26 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga antikorupsi Transparency International (TI) yang bermarkas di Berlin, Jerman menyurati presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021).

Adapun surat kepada Jokowi itu dikirim Transparency International terkait keprihatinannya terhadap pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Transparency International menulis surat ini untuk menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas pelemahan terus menerus dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia," kata Chief Executive Officer TI, Daniel Eriksson, dalam suratnya yang dikutip Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Transparency International menilai, terjadi perubahan dalam tubuh KPK setelah adanya revisi undang-undang lembaga antirasuah itu pada tahun 2019.

Baca juga: KPK-Kemenhan Gelar Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan untuk Pegawai KPK

Padahal, menurut Daniel, KPK sudah efektif sebagai sebagai lembaga antikorupsi sebelum adanya revisi tersebut.

"Selama dua tahun terakhir, kita telah melihat ancaman berkelanjutan terhadap independensi dan keberhasilan KPK," kata Daniel.

Apalagi, pelemahan tersebut terlihat dengan diberhentikannya pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Di antara yang diberhentikan ada nama penyidik senior dan pegawai yang berintegritas dalam memberantas korupsi.

Selain itu, menurut Daniel, pelantikan yang dilakukan KPK terhadap pegawai yang lolos TWK pada 1 Juni 2021 juga bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi.

Baca juga: Balas Surat Keberatan Pegawai, Pimpinan KPK Tolak Batalkan Berita Acara Tindak Lanjut Hasil TWK

Hal ini, menurut Transparency International, juga bertentangan dengan Prinsip Jakarta tentang Otoritas antikorupsi dan komitmen antikorupsi Indonesia.

Daniel menyebut, Transparency International bersama masyarakat sipil di seluruh Indonesia, termasuk akademisi dan jurnalis telah menyuarakan keprihatinan tersebut.

Mereka, meminta Presiden Jokowi untuk menegur Komisioner KPK dan membatalkan pemberhentian pegawai.

Apalagi, saat ini dibutuhkan KPK yang kuat, efektif, dan independen untuk mengawasi pertumbuhan dan pemulihan Indonesia yang berkelanjutan akibat pandemi Covid-19.

"Transparency International mendesak Presiden Joko Widodo untuk menggunakan kekuasaan eksekutif-nya untuk memulai perbaiki reformasi yang merusak ini," kata Daniel.

"Serta untuk memastikan kapasitas KPK menjalankan peran pentingnya, sesuai dengan komitmen kepatuhan internasional Indonesia," tutur dia.

Baca juga: Sambil Bawa Keranda, Mahasiswa Mataram Tolak Kedatangan Pimpinan KPK

Seperti diketahui, sebanyak 1.271 pegawai KPK dilantik menjadi ASN di Aula Gedung Juang KPK, Selasa (1/6/2021).

Para pegawai tersebut dilantik setelah lolos tes wawasan kebangsaan sebagai proses alih status menjadi ASN.

Ketentuan alih fungsi status pegawai itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai lainnya dibina kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com