Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Bolehkan Kepala Daerah Susun Aturan Lebih Spesifik Soal PPKM Darurat

Kompas.com - 02/07/2021, 15:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, kepala daerah dapat pembuat peraturan yang lebih spesifik sebagai turunan dari Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali pada Jumat (2/7/2021).

Tujuannya agar sejumlah kondisi spesifik yang terjadi di lapangan atau di daerah memiliki dasar pengaturan yang jelas.

"Iya beberapa hal bisa diatur oleh kepala daerah," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Dia mencontohkan tentang aturan tidak boleh makan di tempat untuk restoran/rumah makan yang bisa diatur lebih rinci.

Selain itu mekanisme take away dan jam tutup restoran juga bisa diatur lebih rinci.

"Kita minta kepala daerah membatasinya," tambah Syafrizal.

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Tak Hanya Beri Bansos pada Warga Terdampak PPKM Darurat

Sebagaimana diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali pada Jumat.

Adapun instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," demikian kutipan instruksi tersebut.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," lanjut kutipan tersebut.

Instruksi tersebut terdiri dari 13 poin yang mengatur proses pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Dalam poin tersebut juga dipaparkan level kabupaten atau kota mana saja yang diharuskan menjalankan PPKM Darurat.

Baca juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja: Terpaksa PHK Karyawan

Poin kedua berisi tentang acuan indikator menentukan level daerah yang melakukan PPKM Darurat yakni berdasarkan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian poin ketiga mengatur tentang kegiatan yang dilakukan saat penerapan saat PPKM Darurat di provinsi, kabupaten atau kota yang sudah ditentukan.

Ini seperti aturan proses belajar mengajar yang harua dilakukan secara daring, komposisi jumlah karyawan kantor untuk sektor non esensial diwajibkan bekerja dari rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com