Salin Artikel

Kemendagri Bolehkan Kepala Daerah Susun Aturan Lebih Spesifik Soal PPKM Darurat

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, kepala daerah dapat pembuat peraturan yang lebih spesifik sebagai turunan dari Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali pada Jumat (2/7/2021).

Tujuannya agar sejumlah kondisi spesifik yang terjadi di lapangan atau di daerah memiliki dasar pengaturan yang jelas.

"Iya beberapa hal bisa diatur oleh kepala daerah," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Dia mencontohkan tentang aturan tidak boleh makan di tempat untuk restoran/rumah makan yang bisa diatur lebih rinci.

Selain itu mekanisme take away dan jam tutup restoran juga bisa diatur lebih rinci.

"Kita minta kepala daerah membatasinya," tambah Syafrizal.

Sebagaimana diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali pada Jumat.

Adapun instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," demikian kutipan instruksi tersebut.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," lanjut kutipan tersebut.

Instruksi tersebut terdiri dari 13 poin yang mengatur proses pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Dalam poin tersebut juga dipaparkan level kabupaten atau kota mana saja yang diharuskan menjalankan PPKM Darurat.

Poin kedua berisi tentang acuan indikator menentukan level daerah yang melakukan PPKM Darurat yakni berdasarkan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian poin ketiga mengatur tentang kegiatan yang dilakukan saat penerapan saat PPKM Darurat di provinsi, kabupaten atau kota yang sudah ditentukan.

Ini seperti aturan proses belajar mengajar yang harua dilakukan secara daring, komposisi jumlah karyawan kantor untuk sektor non esensial diwajibkan bekerja dari rumah.

Sedangkan sektor yang esensial diminta untuk tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatam yang ketat, kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan, serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara.

Resepsi pernikahan juga dibatasi sebanyak 30 orang dengan tidak menyediakan makanan di tempat penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Serta, juga diatur mengenai syarat-syarat perjalanan bagi pengendara motor, mobil pribadi, angkutan umum, pesawat terbang dan kapal laut.

Selanjutnya poin keempat menyebutkan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin ke kabupaten dan kota yang kekurangan.

Poin berikutnya, mengarahkan gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Lalu gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Poin ketujuh berisi tentang pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip pencegahan Covid-19, serta penguatan testing, tracing, treatment, dan vaksinasi.

Kemudian poin kedelapan mengatur tentang arahan penyaluran bantuan sosial (bansos), untuk masyarakat serta percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Poin kesembilan berisi tentang aturan pendanaan pelaksanaan PPKM Darurat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara poin ke-10 mengatur tentang sanksi bagi para pelannggar PPKM Darurat baik untuk gubernur, bupati, wali kota serta masyarakat.

Poin ke-11 mengatur tentang daerah yang tidak diharuskan melakukan PPKM Darurat untuk tetap melaksanakan PPKM berskala mikro.

Lalu poin ke-12 menyebut hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM berbasis mikro darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM berskala mikro.

Sedangkan poin terakhir, atau ke-13 menyebutkan bahwa instruksi ini mulai berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/15090541/kemendagri-bolehkan-kepala-daerah-susun-aturan-lebih-spesifik-soal-ppkm

Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke