JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali pada Jumat (2/7/2021).
Adapun instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.
Kompas.com mendapatkan salinan Inmendagri ini dari Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal.
Baca juga: Bansos PPKM Darurat Dimulai Pekan Depan, Bentuknya Tunai Rp 300.000 Per Bulan
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," demikian kutipan instruksi tersebut.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," lanjut kutipan tersebut.
Instruksi tersebut terdiri dari 13 poin yang mengatur proses pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Poin pertama mengatur tentang wilayah mana saja yang memberlakukan PPKM Darurat yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021
Dalam poin tersebut juga dipaparkan level kabupaten atau kota mana saja yang diharuskan menjalankan PPKM Darurat.
Poin kedua berisi tentang acuan indikator menentukan level daerah yang melakukan PPKM Darurat yakni berdasarkan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian poin ketiga mengatur tentang kegiatan yang dilakukan saat penerapan saat PPKM Darurat di provinsi, kabupaten atau kota yang sudah ditentukan.
Ini seperti aturan proses belajar mengajar yang harua dilakukan secara daring, komposisi jumlah karyawan kantor untuk sektor non esensial diwajibkan bekerja dari rumah.
Sedangkan sektor yang esensial diminta untuk tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatam yang ketat, kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan, serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Sektor Non-esensial Wajib WFH 100 Persen