JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali untuk merespons lonjakan Covid-19. Kebijakan itu berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Selama masa PPKM darurat, sejumlah kegiatan di berbagai sektor dibatasi, mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan.
Pemerintah pun meminta masyarakat mematuhi seluruh ketentuan dalam PPKM darurat. Diimbau pula agar warga berhati-hati terhadap kabar bohong atau berita hoaks ihwal kebijakan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali menyebutkan, pemerintah bakal menindak penyebar hoaks sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Saya ingatkan jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” kata Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Aprindo Minta Kepastian Izin Operasional Supermarket di Mal Saat PPKM Darurat
Kabar bohong terkait PPKM darurat sempat muncul sesaat sebelum Menko Luhut mengumumkan detail aturan kebijakan tersebut. Salah satunya, beredarnya draf PPKM darurat di kalangan media.
Draf itu memuat sejumlah aturan PPKM darurat, seperti pusat perbelanjaan dan restoran diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Lalu, resepsi pernikahan dapat dihadiri maksimal 50 orang undangan.
Narasi itu berbeda dari aturan PPKM darurat yang sebelumnya disampaikan Kemenko Marves, serta dibacakan Luhut dalam konferensi persnya pada Kamis siang.
Kini, ketentuan detail tentang PPKM darurat telah dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada 2 Juli 2021.
Masyarakat dapat menyimak Inmendagri tersebut dengan mengunduhnya melalui laman covid19.go.id milik pemerintah.
Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini 13 Poin Aturannya
Berikut 16 poin aturan PPKM darurat Jawa-Bali sebagaimana yang disampaikan Menko Luhut dan tertuang dalam Inmendagri:
1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.