Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 29/06/2021, 20:47 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara.

Amiril merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Amiril Mukminin selama 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa dikutip dari Tribunnews, Selasa.

Baca juga: Penjual Durian Mengaku Rekeningnya Dipakai Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo untuk Transfer

Selain itu, dalam kasus yang sama jaksa juga membacakan tuntutannya untuk sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yakni Ainul Faqih.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Amiril dan Ainul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa.

Jaksa pun menyatakan keduanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, jaksa juga menjatuhkan denda untuk Mukminin sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Mendapat Rp 5 Juta dari Andreau Misanta

Jaksa pun menuntut Amiril Mukminin untuk membayarkan pidana pengganti Rp 2.256.940.000 dengan ketentuan dikurangi uang yang dikembalikan terdakwa.

"Jika tidak diganti selama 1 bulan sejak putusan hukum tetap maka harta benda akan disita oleh negara, jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 1 tahun penjara," ucap jaksa.

Sementara untuk Ainul Faqih, jaksa menuntut sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo itu dengan kurungan penjara selama 4 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Selain itu, dalam tuntutannya jaksa juga menjatuhkan denda untuk Ainul sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa kepada Ainul.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam perkara ini yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan. Khusus untuk terdakwa Ainul Faqih dalam perkara ini tidak menerima keuntungan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Bui Dalam Kasus Suap Ekspor Benih Lobster"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com