Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Mendapat Rp 5 Juta dari Andreau Misanta

Kompas.com - 19/05/2021, 08:28 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku mendapat Rp 5 juta dari Andreau Misanta Pribadi.

Andreu merupakan staf khusus Edhy. Sementara, tiga sekretaris pribadi yang mengaku mendapat uang, yakni Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni dan Fidya Yusri.

Informasi itu disampaikan ketiganya saat hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).

"Pernah sekitar Agustus 2020 saya ke ruang Bang Andreau dan diberikan uang, awalnya saya menolak tapi kata bang Andreau 'sudah ambil saja ini buat adik-adik', lalu saya disuruh panggil Anggia ke ruangan lalu saya pun panggil Anggia," ungkap Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/5/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Cerita Istri Edhy Prabowo soal Belanja Barang Mewah di Amerika

Senada dengan kesaksian Putri, Anggia juga mengaku mendapatkan uang Rp 5 juta dari Andreau.

"Saya datang karena katanya Mbak Elok (Putri) dipanggil Bang Andreau, lalu saya diberikan Rp 5 juta," tuturnya dalam persidangan.

Sementara itu, Fidya mengaku sempat menolak pemberian dari Andreau karena tidak mengetahui asal usul uang tersebut.

Namun, uang tersebut kemudian dititipkan Andreau melalui Anggia.

"Setelah Mbak Elok lalu Anggia dipanggil dan Anggia kasih titipan dari Bang Andreau, nilainya sama Rp 5 juta, lalu saya ucapkan terima kasih pada Bang Andreau," kata Fidya.

Baca juga: Edhy Prabowo Lebaran di Rutan KPK Bersama Keluarga, Istri Sebut Suaminya Sehat dan Mohon Doa

Adapun ketiganya menjadi saksi untuk enam terdakwa dugaan korupsi BBL yakni Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Pemilik PT Aero Cipta Kargo (ACK) Siswandhi Pranoto Loe.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edhy Prabowo menerima uang Rp 25,7 miliar.

Uang tersebut diterima Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya. Pemberian suap melalui dua staf khusus Edhy, yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Pemberian itu diduga agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan eksportir lainnya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com