Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/06/2021, 19:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, turunnya kasus Covid-19 di India setelah sempat melonjak bukan disebabkan oleh penggunaan Ivermectin, melainkan kebijakan lockdown yang diperketat oleh Pemerintah India.

"India dulu banyak pakai Ivermectin, tapi mereka evaluasi dan ternyata penurunan Covid-19 di India karena lockdown bukan Ivermectin, sehingga Ivermectin dihapus di India. Tidak bisa lagi dipakai untuk obat covid-19," kata Zubairi saat dihubungi, Selasa (29/6/2021).

Ia mengatakan, selain India, Badan Pengawas Obat dan Makanan di Amerika Serikat (FDA) melarang penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Sementara, Badan Obat-obatan Uni Eropa (EMA) menyatakan Ivermectin hanya boleh digunakan untuk penelitian, atau tidak diizinkan untuk pengobatan Covid-19.

"Demikian pula WHO juga menyampaikan hal yang sama, hanya boleh untuk penelitian, belum bisa dipakai rutin," ujarnya.

Baca juga: IDI Tak Rekomendasikan Ivermectin untuk Obat Covid-19 Sebelum Ada Hasil Uji Klinis

Zubairi juga mengatakan, saat ini, pihaknya tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk obat Covid-19 lantaran menunggu hasil uji klinik.

Kemudian, menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) apakah memberikan izin atau tidak terhadap penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19.

"Kalau sudah dapat izin dari BPOM untuk dipakai, IDI akan mempelajari izin-izin dari negara lain kemudian rekomendasi ke dokternya, artinya amat menerapkan harus berdasarkan bukti ilmiah dan harus berdasarkan aturan yang berlaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Zubairi mengatakan, selama masa uji klinik, Ivermectin tidak boleh diberikan kepada masyarakat meski dengan resep dokter.

"Ya tidaklah, sama seperti vaksin, kita tunggu hasil uji klinik kalau uji kliniknya bagus kemudian diterbitkan izinnya," pungkasnya

BPOM sebelumnya memberikan persetujuan uji klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Baca juga: Ivermectin Dapat Izin Uji Klinis untuk Obat Covid-19, BPOM: Tidak Beli Sembarangan

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, alasan diberikannya izin uji klinik adalah berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

Selain itu, organisasi kesehatan dunia (WHO) merekomendasikan Ivermectin dikaitkan dengan Covid-19 untuk dilakukan uji klinik.

"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).

"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," sambungnya.

Penny mengatakan, BPOM dalam hal ini sejalan dengan rekomendasi WHO sehingga memberikan persetujuan uji klinik Ivermectin yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Penny mengatakan, India menggunakan ivermectin saat kasus positif Covid-19 di negara tersebut meningkat signifikan.

Baca juga: Jubir Menhan Bantah Prabowo Konsumsi Ivermectin Tangkal Covid-19

"Di India juga pada intensitas yang tinggi mereka menggunakan Ivermectin sampai meredah, mereka tidak menggunakan lagi ivermectim, tapi pada saat intens sekali menggunakan ivermectin," kata Penny.

Penny mengatakan, selain India, negara lain yang menggunakan ivermectin sebagai obat Covid-19 adalah Peru dan Republik Ceko dan Slovakia.

Lebih lanjut, Penny menyampaikan, uji klinik ivermectin sebagai obat Covid-19 akan dilakukan di 8 rumah sakit.

Kedelapan rumah sakit itu adalah RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat agar tidak membeli obat ivermectin secara bebas termasuk membeli dalam platform online ilegal.

Baca juga: Penjelasan BPOM soal Uji Klinis Ivermectin untuk Obat Covid-19

"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini yang dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com