“Pemasangan ini berkekuatan hukum ya. Jadi manakala ada yang mencopot atau mencabut spanduk atau stiker ini, akan berimplikasi kepada hukum,” kata dia.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Laporkan Kemenkumham ke Polisi
Sedangkan Kepala Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenkumham, Adi Gunawan menegaskan bahwa sejak berdirinya pasar ini tidak ada sama sekali setoran PNBP-nya ke kas negara.
“Kedepannya kami harus mengusulkan ke Kementerian Keuangan, menghitung berapa luas (pasar), (menghitung) pendapatannya berapa, setor ke negaranya berapa per tahun,” ujar Adi.
Adi bersyukur jika ada pihak yang mencoba untuk menempuh jalur hukum dalam pengambilalihan pengelolaan pasar ini.
Pasalnya, legalitas pengelolaan pasar ini bisa terang benderang melalui proses hukum.
“Biar jelas. Pedagang pun nanti nggak resah, itu yang kami jaga. Khawatirnya isu di luar, ini akan direlokasi menjadi lahan apa, tidak ada sama sekali. Tetap pedagang silakan berdagang, yang jelas kita proses ini menuju ke administrasi yang lebih tertib,” tutur Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.