JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambilalih pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang.
Penertiban secara administratif ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan pengelolaan aset negara, khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan.
“Mengelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) bukan suatu hal yang mudah, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi,” kata Kepala Biro Keuangan Kemenkumham Wisnu Nugroho Dewanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/6/2021).
“Proses pengelolaan BMN akan terpenuhi secara baik apabila telah tercapainya kondisi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik,” ucap dia.
Baca juga: Penjelasan Singkat Wali Kota Tangerang soal Perselisihannya dengan Menkumham
Masalah pengelolaan pasar tersebut juga selama ini menjadi atensi serius dalam upaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemenkumham.
Sementara itu, Kepala Subbagian Advokasi Hukum Kemenkumham Taufik Sabarudin mengatakan, misi utama dari penertiban pasar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang, ini adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan BMN, termasuk di dalamnya terkait potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami ingin tertibkan berdasarkan aturan, itu saja. Kalau memang ada potensi pemasukan (bagi) negara, ya itu harus kita setorkan ke kas negara,” kata Taufik.
“Jangan kita justru berbuat yang sebaliknya, mengikuti yang tidak benar, yang biasa itu belum tentu benar,” ujar dia.
Baca juga: Tolak Rencana Kemenkumham, Wali Kota Tidak Ingin Tangerang Jadi Kota Lapas
Menurut Taufik, retribusi yang mungkin sudah pernah diambil dari para pedagang yang saat ini menjadi pemasukan bagi pengelola atau pribadi, itu tidak dibenarkan. Seharusnya retribusi itu masuk ke kas negara.
“Kami coba umumkan bahwa yang benar itu (retribusi) seperti ini (masuk kas negara). Semoga ini dipahami oleh seluruh kalangan, terutama pedagang,” ujar Taufik.
“Bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang ini untuk berdagang. Hanya saja barangkali ada pemasukan di sini, itu harus disetorkan ke negara. Nah itu yang akan kami tertibkan,” sambung dia.
Adapun dalam melakukan penertiban pasar dan sosialisasi kepada para pedagang dilakukan dalam bentuk pemasangan spanduk dan stiker, tim dari Kemenkumham yang terdiri dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, serta Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, juga bekerja sama dengan jajaran Polres Metro Kota Tangerang.
Pemasangan atribut tersebut bertujuan untuk mengedukasi kepada seluruh pihak bahwa pengelolaan pasar telah beralih kepada Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Dengan adanya tindakan yang dilakukan Kemenkumham tersebut segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan Kementerian Keuangan.
“Oleh karena itu pengelolaannya kami ambil alih, mulai sejak saat ini berdasarkan spanduk yang telah kami pasang,” ucap Taufik.
“Pemasangan ini berkekuatan hukum ya. Jadi manakala ada yang mencopot atau mencabut spanduk atau stiker ini, akan berimplikasi kepada hukum,” kata dia.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Laporkan Kemenkumham ke Polisi
Sedangkan Kepala Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenkumham, Adi Gunawan menegaskan bahwa sejak berdirinya pasar ini tidak ada sama sekali setoran PNBP-nya ke kas negara.
“Kedepannya kami harus mengusulkan ke Kementerian Keuangan, menghitung berapa luas (pasar), (menghitung) pendapatannya berapa, setor ke negaranya berapa per tahun,” ujar Adi.
Adi bersyukur jika ada pihak yang mencoba untuk menempuh jalur hukum dalam pengambilalihan pengelolaan pasar ini.
Pasalnya, legalitas pengelolaan pasar ini bisa terang benderang melalui proses hukum.
“Biar jelas. Pedagang pun nanti nggak resah, itu yang kami jaga. Khawatirnya isu di luar, ini akan direlokasi menjadi lahan apa, tidak ada sama sekali. Tetap pedagang silakan berdagang, yang jelas kita proses ini menuju ke administrasi yang lebih tertib,” tutur Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.