Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan Kota Tangerang

Kompas.com - 23/06/2021, 20:14 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambilalih pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang.

Penertiban secara administratif ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan pengelolaan aset negara, khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan.

“Mengelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) bukan suatu hal yang mudah, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi,” kata Kepala Biro Keuangan Kemenkumham Wisnu Nugroho Dewanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

“Proses pengelolaan BMN akan terpenuhi secara baik apabila telah tercapainya kondisi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik,” ucap dia.

Baca juga: Penjelasan Singkat Wali Kota Tangerang soal Perselisihannya dengan Menkumham

Masalah pengelolaan pasar tersebut juga selama ini menjadi atensi serius dalam upaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemenkumham.

Sementara itu, Kepala Subbagian Advokasi Hukum Kemenkumham Taufik Sabarudin mengatakan, misi utama dari penertiban pasar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang, ini adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan BMN, termasuk di dalamnya terkait potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami ingin tertibkan berdasarkan aturan, itu saja. Kalau memang ada potensi pemasukan (bagi) negara, ya itu harus kita setorkan ke kas negara,” kata Taufik.

“Jangan kita justru berbuat yang sebaliknya, mengikuti yang tidak benar, yang biasa itu belum tentu benar,” ujar dia.

Baca juga: Tolak Rencana Kemenkumham, Wali Kota Tidak Ingin Tangerang Jadi Kota Lapas

Menurut Taufik, retribusi yang mungkin sudah pernah diambil dari para pedagang yang saat ini menjadi pemasukan bagi pengelola atau pribadi, itu tidak dibenarkan. Seharusnya retribusi itu masuk ke kas negara.

“Kami coba umumkan bahwa yang benar itu (retribusi) seperti ini (masuk kas negara). Semoga ini dipahami oleh seluruh kalangan, terutama pedagang,” ujar Taufik.

“Bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang ini untuk berdagang. Hanya saja barangkali ada pemasukan di sini, itu harus disetorkan ke negara. Nah itu yang akan kami tertibkan,” sambung dia.

Adapun dalam melakukan penertiban pasar dan sosialisasi kepada para pedagang dilakukan dalam bentuk pemasangan spanduk dan stiker, tim dari Kemenkumham yang terdiri dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, serta Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, juga bekerja sama dengan jajaran Polres Metro Kota Tangerang.

Pemasangan atribut tersebut bertujuan untuk mengedukasi kepada seluruh pihak bahwa pengelolaan pasar telah beralih kepada Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Dengan adanya tindakan yang dilakukan Kemenkumham tersebut segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan Kementerian Keuangan.

“Oleh karena itu pengelolaannya kami ambil alih, mulai sejak saat ini berdasarkan spanduk yang telah kami pasang,” ucap Taufik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com