JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam yang berada di zona merah dan oranye Covid-19 untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi secara berjemaah di masjid.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda dalam diskusi daring, Rabu (23/6/2021).
"Kita dalam fatwa ini kembali kepada Fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di saat pandemi covid," kata Miftahul.
"Jika suatu daerah itu zonanya oranye atau merah, maka tidak diperkenankan shalat (Idul Adha) berjemaah di masjid atau pun tempat terbuka, karena itu sangat rawan sekali," lanjut dia.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Kemenag Atur Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Berlangsung dalam 3 Hari
Sementara, bagi umat Islam yang berada di zona hijau diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Adha secara berjamaah dengan tetap melakukan protokol kesehatan.
"Seperti dengan memakai masker atau ada sebelum masuk itu dengan dites suhunya, ada tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta protokol kesehatan lainnya," ujarnya.
Selain itu, MUI juga mengimbau penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan.
Kemudian pihak yang telibat dalam proses penyembelihan yang ada di zona hijau saling menjaga jarak fisik dan meminimisir terjadinya kerumunan.
Sedangkan penyembelihan di zonanya merah tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan dan dibagikan oleh panitia ke rumah masing-masing orang yang membutuhkan.
Baca juga: Menag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 2021, Takbiran Keliling Dilarang
Kemudian juga harus ada pembagian waktu penyembelihan menjadi tiga hari yakni sampai 13 zulhijah dalam rangka meminimalisir kerumunan.
Demikian juga pendistribusian daging diimbau untuk langsung itu di antarkan ke rumah masing-masing orang yang membutuhkan oleh panitia.
"Kalau dulu kan calon penerima diundang disebarkan kupon kemudian datang ke lokasi itu sangat rawan. Kemudian mengimbau agar pendistribusiannya itu diantarkan ke rumah masing-masing oleh panitia," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.