Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/06/2021, 19:28 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam yang berada di zona merah dan oranye Covid-19 untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi secara berjemaah di masjid.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda dalam diskusi daring, Rabu (23/6/2021).

"Kita dalam fatwa ini  kembali kepada Fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di saat pandemi covid," kata Miftahul.

"Jika suatu daerah itu zonanya oranye atau merah, maka tidak diperkenankan shalat (Idul Adha) berjemaah di masjid atau pun tempat terbuka, karena itu sangat rawan sekali," lanjut dia.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Kemenag Atur Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Berlangsung dalam 3 Hari

Sementara, bagi umat Islam yang berada di zona hijau diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Adha secara berjamaah dengan tetap melakukan protokol kesehatan.

"Seperti dengan memakai masker atau ada sebelum masuk itu dengan dites suhunya, ada tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta protokol kesehatan lainnya," ujarnya.

Selain itu, MUI juga mengimbau penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan.

Kemudian pihak yang telibat dalam proses penyembelihan yang ada di zona hijau saling menjaga jarak fisik dan meminimisir terjadinya kerumunan.

Sedangkan penyembelihan di zonanya merah tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan dan dibagikan oleh panitia ke rumah masing-masing orang yang membutuhkan.

Baca juga: Menag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 2021, Takbiran Keliling Dilarang

Kemudian juga harus ada pembagian waktu penyembelihan menjadi tiga hari yakni sampai 13 zulhijah dalam rangka meminimalisir kerumunan.

Demikian juga pendistribusian daging diimbau untuk langsung itu di antarkan ke rumah masing-masing orang yang membutuhkan oleh panitia.

"Kalau dulu kan calon penerima diundang disebarkan kupon kemudian datang ke lokasi itu sangat rawan. Kemudian mengimbau agar pendistribusiannya itu diantarkan ke rumah masing-masing oleh panitia," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut 'Berkelanjutan' oleh Politikus Gerindra

Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut "Berkelanjutan" oleh Politikus Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com