Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Ini, Sidang Perdana Gugatan Praperadian atas SP3 KPK ke Sjamsul Nursalim Digelar

Kompas.com - 07/06/2021, 09:19 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim akan berlangsung hari ini, Senin (7/6/2021).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar pada 11 Mei 2021.

Adapun surat gugatan praperadilan itu bernomor 53/Pid.Pra/2021/PN JKT. SEL.

Baca juga: Putusan MK Tegaskan KPK Berwenang Terbitkan SP3 Dua Tahun Setelah SPDP

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap pihak KPK menghadiri sidang perdana itu sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang berlangsung.

"Dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," tutur Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait dengan sah atau tidaknya pemberian SP3 KPK pada dua tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.

Baca juga: Hargai Gugatan MAKI soal SP3 Kasus BLBI, KPK Berharap Ada Terobosan Hukum Baru

Adapun tuntutan praperadilan yang diajukan MAKI adalah sebagai berikut:

1. Menyatakan menerima dan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini,

3. Menyatakan Pemohon (MAKI) berhak dan berkewajiban mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara ini,

4. Menyatakan secara hukum tindakan penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon (KPK) terhadap Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah Pengentian Penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya,

5. Memerintahkan Penyidikan terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim wajib dilanjutkan.

Baca juga: Pakar Hukum: Ada Penelitian Sebut SP3 Potensi Jadi Tempat Jual-Beli Perkara

KPK mengeluarkan SP3 dalam penyidikan perkara ini karena patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan bahwa peristiwa dan rangkaian perbuatan pada perkara ini bukan tindak pidana sehingga tidak bisa dipaksana untuk dibawa ke peradilan pidana.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penerbitan SP3 pada dua tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tegaskan perkara SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan," ucap Ali Fikri, 3 Mei lalu.

Terkait dengan pengajuan gugatan perdata sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Ali menerangkan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat di jalur perdata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com