Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar pada 11 Mei 2021.
Adapun surat gugatan praperadilan itu bernomor 53/Pid.Pra/2021/PN JKT. SEL.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap pihak KPK menghadiri sidang perdana itu sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang berlangsung.
"Dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," tutur Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/6/2021).
Gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait dengan sah atau tidaknya pemberian SP3 KPK pada dua tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.
Adapun tuntutan praperadilan yang diajukan MAKI adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini,
3. Menyatakan Pemohon (MAKI) berhak dan berkewajiban mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara ini,
4. Menyatakan secara hukum tindakan penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon (KPK) terhadap Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah Pengentian Penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya,
5. Memerintahkan Penyidikan terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim wajib dilanjutkan.
KPK mengeluarkan SP3 dalam penyidikan perkara ini karena patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan bahwa peristiwa dan rangkaian perbuatan pada perkara ini bukan tindak pidana sehingga tidak bisa dipaksana untuk dibawa ke peradilan pidana.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penerbitan SP3 pada dua tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tegaskan perkara SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan," ucap Ali Fikri, 3 Mei lalu.
Terkait dengan pengajuan gugatan perdata sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Ali menerangkan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat di jalur perdata.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/07/09194251/senin-ini-sidang-perdana-gugatan-praperadian-atas-sp3-kpk-ke-sjamsul