Salin Artikel

Senin Ini, Sidang Perdana Gugatan Praperadian atas SP3 KPK ke Sjamsul Nursalim Digelar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar pada 11 Mei 2021.

Adapun surat gugatan praperadilan itu bernomor 53/Pid.Pra/2021/PN JKT. SEL.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap pihak KPK menghadiri sidang perdana itu sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang berlangsung.

"Dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," tutur Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait dengan sah atau tidaknya pemberian SP3 KPK pada dua tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.

Adapun tuntutan praperadilan yang diajukan MAKI adalah sebagai berikut:

1. Menyatakan menerima dan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini,

3. Menyatakan Pemohon (MAKI) berhak dan berkewajiban mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara ini,

4. Menyatakan secara hukum tindakan penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon (KPK) terhadap Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah Pengentian Penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya,

5. Memerintahkan Penyidikan terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim wajib dilanjutkan.


KPK mengeluarkan SP3 dalam penyidikan perkara ini karena patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan bahwa peristiwa dan rangkaian perbuatan pada perkara ini bukan tindak pidana sehingga tidak bisa dipaksana untuk dibawa ke peradilan pidana.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penerbitan SP3 pada dua tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tegaskan perkara SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan," ucap Ali Fikri, 3 Mei lalu.

Terkait dengan pengajuan gugatan perdata sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Ali menerangkan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat di jalur perdata.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/07/09194251/senin-ini-sidang-perdana-gugatan-praperadian-atas-sp3-kpk-ke-sjamsul

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke