Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/05/2021, 15:05 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, menghargai upaya praperadian yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (30/4/2021).

Gugatan itu dilakukan MAKI terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun.

"KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru, karena dari awal pun, KPK meyakini perkara BLBI-BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan Jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN (Pengadilan Negeri) dan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).

Baca juga: MAKI Daftarkan Gugatan Praperadilan atas SP3 KPK ke Sjamsul Nursalim

KPK, kata Ali, akan mengikuti proses praperadilan tersebut dan tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi.

"Walaupun sudah diatur dalam UU (Undang-Undang), KPK tidak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan," ucap Ali.

Ali mengatakan, saat ini, KPK fokus melanjutkan penyelesaian perkara pada tahap penyidikan perkara yang lain termasuk beberapa perkara yang telah dibuktikan di persidangan.

KPK, kata dia, juga terus melakukan penyidikan pengembangan kasus terkait perkara yang para tersangkanya masih berstatus ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terkait perkara BLBI-BDNI tersebut, Ali mengaku KPK sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI.

Baca juga: KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Mahfud Pastikan Pemerintah Bakal Kejar Asetnya

"Dalam sejarah KPK berdiri pun, kami pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA (Mahkamah Agung) sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali ditolak MA," ucap Ali.

Dalam perkara BLBI-BDNI ini, kata Ali, opsi yang diambil KPK dalam SP3 tersebut bukan berdasarkan tindak pidananya tapi karena adanya putusan akhir dari MA.

Syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut.

"Singkatnya, SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), SN (Sjamsul Nursalim), dan ISN (Itjih Nursalim) dalam perkara ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama, yang membedakan hanya pada peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut," kata Ali.

Baca juga: Rekam Jejak Sjamsul Nursalim yang Dapat SP3 Pertama KPK

Ali menyebut, karena sudah ada putusan MA yang menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatannya sebagai materi penyidikan tersebut bukan tindak pidana sehingga tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana.

"Kami tegaskan perkara SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Inkonsisten dan Tak Bertanggung Jawab

Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Inkonsisten dan Tak Bertanggung Jawab

Nasional
Soal Persiapan Debat Capres-Cawapres, Cak Imin: Siapkan Power Point untuk Tayangkan Materi

Soal Persiapan Debat Capres-Cawapres, Cak Imin: Siapkan Power Point untuk Tayangkan Materi

Nasional
TNI Bahas Strategi Pertahanan IKN, Asrenum: Perlu Integrasi Kekuatan 3 Matra

TNI Bahas Strategi Pertahanan IKN, Asrenum: Perlu Integrasi Kekuatan 3 Matra

Nasional
Dompet Dhuafa-IHA Terus Kawal 11 Truk Bantuan Kemanusian Menuju Palestina

Dompet Dhuafa-IHA Terus Kawal 11 Truk Bantuan Kemanusian Menuju Palestina

Nasional
Ingin Ubah Aturan KPR, Anies: Regulasi Harusnya Sesuai Kebutuhan Bukan Kenyamanan Negara

Ingin Ubah Aturan KPR, Anies: Regulasi Harusnya Sesuai Kebutuhan Bukan Kenyamanan Negara

Nasional
Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Status Hukum Wamenkumham dari KPK

Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Status Hukum Wamenkumham dari KPK

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud: Pelaporan Aiman ke Polda Metro Jaya Bisa Ancam Demokrasi

TPN Ganjar-Mahfud: Pelaporan Aiman ke Polda Metro Jaya Bisa Ancam Demokrasi

Nasional
Berencana Cabut Laporan, Anggota Tim Hukum PDI-P: Jokowi Berubah, Rocky Gerung Ada Benarnya

Berencana Cabut Laporan, Anggota Tim Hukum PDI-P: Jokowi Berubah, Rocky Gerung Ada Benarnya

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam

TKN Prabowo-Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam

Nasional
Ungkap Potensi Kerawanan, Moeldoko Sebut IKN Harus Adopsi Sistem 'Smart Defense'

Ungkap Potensi Kerawanan, Moeldoko Sebut IKN Harus Adopsi Sistem "Smart Defense"

Nasional
Anies: Komunikasi Kunci Selesaikan Persoalan Pendirian Rumah Ibadah, Tak Mesti Ubah Aturan

Anies: Komunikasi Kunci Selesaikan Persoalan Pendirian Rumah Ibadah, Tak Mesti Ubah Aturan

Nasional
Momen Mahfud Nyanyikan Lagu 'Dealova' Bareng Once

Momen Mahfud Nyanyikan Lagu "Dealova" Bareng Once

Nasional
Cak Imin Sebut Anies Telah Buktikan Jadi Pemimpin yang Jaga Toleransi Beragama

Cak Imin Sebut Anies Telah Buktikan Jadi Pemimpin yang Jaga Toleransi Beragama

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Klaim 1.000 Advokat Siap Dampingi Aiman Hadapi Proses Hukum

TPN Ganjar-Mahfud Klaim 1.000 Advokat Siap Dampingi Aiman Hadapi Proses Hukum

Nasional
Mahfud: Ketika Bersedia Jadi Calon, Harus Siap Berdebat

Mahfud: Ketika Bersedia Jadi Calon, Harus Siap Berdebat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com