Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tahan Eks Dirut PT Antam Alwinsyah Lubis Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengalihan IUP Batubara

Kompas.com - 02/06/2021, 22:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan salah satu tersangka yang ditahan dari kasus tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013 berinisial AL (Alwinsyah Lubis).

“4 orang tersangka yaitu AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (PT Indonesia Coal Resources Tbk) tahun 2008 sampai 2014, MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009 sampai sekarang,” kata Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: PN Surabaya Minta PT Antam Bayar 1,1 Ton Emas kepada Budi Said, Begini Duduk Perkaranya

Penahanan tersangka dilakukan usai tim penyidik di Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan hari ini terhadap 6 orang terkait perkara tersebut.

Dari 6 orang yang diperiksa, Kejagung menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Sementara, 2 orang lainnya yang hadir pemeriksaan menjadi saksi.

“2 orang saksi yang diperiksa adalah BT selaku karyawan PT Antam Tbk dan DM selaku Senior Manajer Legal PT Antam Tbk 2007 sampai 2019,” ucapnya.

Menurut Leonard, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait IUP Batubara perusahaan PT Antam Tbk.

Namun, 2 orang di antara tersangka tersebut masih belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

“Hari ini yang hadir 4 orang tersangka. Dua orang tidak hadir yang pertama tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan tersangka MT pihak penjual saham atau Direktur PT CTSP (PT Citra Tofindo Sukses Perkasa),” kata dia.

Baca juga: Salah Satu Korban Penipuan Emas Antam di Facebook Mengaku Rugi Rp 400 Juta

Penahanan akan dilakukan dalam kurun waktu 20 hari terhitung sejak Rabu (2/6/2021) hingga Senin (2/6/2021).

“Di tempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung 3 orang dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Kedua tersangka yang tidak hadir yakni AT dan NT tidak hadir pemeriksaan hari ini karena salah satunya sakit dan satu lainnya tidak ada keterangan.

Leonard mengharapkan kedua tersangka tersebut akan hadir dalam pemeriksaan minggu depan.

“Mudah-mudahan minggu depan mereka hadir. Kedua orang itu,” kata dia.

Adapun, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com