JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan salah satu tersangka yang ditahan dari kasus tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013 berinisial AL (Alwinsyah Lubis).
“4 orang tersangka yaitu AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (PT Indonesia Coal Resources Tbk) tahun 2008 sampai 2014, MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009 sampai sekarang,” kata Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Penahanan tersangka dilakukan usai tim penyidik di Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan hari ini terhadap 6 orang terkait perkara tersebut.
Dari 6 orang yang diperiksa, Kejagung menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Sementara, 2 orang lainnya yang hadir pemeriksaan menjadi saksi.
“2 orang saksi yang diperiksa adalah BT selaku karyawan PT Antam Tbk dan DM selaku Senior Manajer Legal PT Antam Tbk 2007 sampai 2019,” ucapnya.
Menurut Leonard, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait IUP Batubara perusahaan PT Antam Tbk.
Namun, 2 orang di antara tersangka tersebut masih belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Hari ini yang hadir 4 orang tersangka. Dua orang tidak hadir yang pertama tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan tersangka MT pihak penjual saham atau Direktur PT CTSP (PT Citra Tofindo Sukses Perkasa),” kata dia.
Penahanan akan dilakukan dalam kurun waktu 20 hari terhitung sejak Rabu (2/6/2021) hingga Senin (2/6/2021).
“Di tempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung 3 orang dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.
Kedua tersangka yang tidak hadir yakni AT dan NT tidak hadir pemeriksaan hari ini karena salah satunya sakit dan satu lainnya tidak ada keterangan.
Leonard mengharapkan kedua tersangka tersebut akan hadir dalam pemeriksaan minggu depan.
“Mudah-mudahan minggu depan mereka hadir. Kedua orang itu,” kata dia.
Adapun, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/02/22293511/kejagung-tahan-eks-dirut-pt-antam-alwinsyah-lubis-usai-ditetapkan-sebagai