Menurut JPU, Rizieq dan lima terdakwa yang berstatus sebagai panitia dalam acara tersebut juga menghiraukan peringatan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Akibatnya, menurut JPU, acara tersebut dihadiri sekitar 5.000 orang yang berdesak-desakan dan menimbulkan lonjakan kasus Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.
"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel, dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebayak 226 sampel," tutur jaksa.
Baca juga: Sidang Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab dkk Berharap Bebas Murni
Sementara, dalam kasus Megamendung, Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor.
Alasannya, kerumunan massa yang menyambut Rizieq telah mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil per 23 November 2020, diketahui terdapat 41 orang yang terpapar Covid-19 dan Kabupaten Bogor masuk dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.
"Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 berisiko tinggi," tutur JPU.
Eksepsi Ditolak
Menanggapi dakwaan jaksa, Rizieq dan kuasa hukumnya pun mengajukan eksepsi yang dibacakan pada Jumat (26/3/2021).
Eksepsi dibacakan Rizieq langsung di ruang sidang setelah hakim mengabulkan permohonannya untuk mengikuti sidang secara offline.
Namun, pada Selasa (6/4/2021), majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Rizieq dan menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa.
Baca juga: Rizieq Shihab Membela Diri: Menangis hingga Sebut Ada Operasi Intelijen
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
Adapun saksi-saksi yang kemudian dihadirkan dalam sidang antara lain mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meganthara, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, mantan Lurah Petamburan Setianto, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.
Tuntutan
Setelah melalui beberapa sidang pemeriskaan saksi, JPU akhirnya membacakan tuntutan pada Senin (17/5/2021).
Rizieq dituntut hukman dua tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan serta 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.
Selain tuntutan pidana, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak menjadi anggota dan/atau organisasi masyarakat selama tiga tahun.
JPU menilai ada empat hal yang memperberat tuntutan terhadap Rizieq. Pertama, Rizieq pernah dua kali dihukum dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.
"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa.
Baca juga: Rizieq Sebut Ada Pasal Selundupan Dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Petamburan
Ketiga, perbuatan Rizieq mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.
Keempat, Rizieq dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," lanjut jaksa.