Salin Artikel

Perjalanan Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab: Menolak Sidang Online hingga Vonis Hari Ini

Selain Rizieq, lima mantan pengurus FPI yang berstatus terdakwa kasus kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi juga akan menghadapi vonis pada hari ini.

Sidang vonis hari ini akan menjadi ujung dari jalannya proses persidangan yang dipenuhi drama, mulai dari penolakan Rizieq hingga pleidoi yang menyebut kasus ini sebagai bentuk balas dendam politik.

Tolak Sidang Online

Sidang perdana kasus ini dengan agenda pembacaan dakwaan sedianya digelar pada Selasa (16/3/2021), tetapi sidang ditunda karena adanya kendala audio dalam sidang yang digelar secara online.

Dalam sidang itu, para terdakwa berada di Bareskrim Polri sedangkan majelis hakim, kuasa hukum, dan jaksa penuntut umum berada di ruang sidang.

Rizieq merasa keberatan dirinya tidak dihadirkan langsung di ruang sidang untuk mengantisipasi adanya kendala apabila sidang digelar online.

"Online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung kepada sinyal, yang sinyal sering terputus itu membuat gambar dan suara juga terputus," ujar Rizieq.

Kuasa hukum Rizieq, Munarman, juga sempat mempertanyakan sikap jaksa yang tidak menghadirkan Rizieq ke ruang sidang.

"Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!” sambung Munarman masih dengan nada tinggi.

Sidang pembacaan dakwaan akhirnya baru terlaksana pada Jumat (19/3/2021). Namun, Rizieq tetap menolak mengikuti sidang secara online.

Rizieq bahkan terlihat memarahi operator penyiaran yang menyorotnya saat ia sedang menuju ruangan di Bareskirm untuk mengikuti sidang.

"Anda ngapain? Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan? Ini lorong rutan, Anda mau menjatuhkan saya? Matikan!" ujar Rizieq kepada perekam.

"Ini lorong rutan, lorong rutan! Jangan tipu-tipu! Saya enggak mau hadir sidang online. Sampaikan ke hakim!" ucapnya sembari meninggalkan lorong tersebut.

Setelah tiba di ruang sidang, Rizieq juga menolak duduk di kursi terdakwa. Di hadapan hakim, ia menyampaikan protes ke hakim atas perlakuan yang dialaminya.

"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia!" ucap Rizieq.

Didakwa Menghasut

Kendati Rizieq masih menolak mengikuti sidang secara online, majelis hakim memutuskan tetap menggelar sidang pembacaan dakwaan pada Jumat itu.

Dalam dakwaan kasus Petamburan, jaksa menilai Rizieq dan lima terdakwa lainnya melakukan penghasutan supaya berbuat tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

JPU mengatakan, hasutan tersebut disampaikan Rizieq saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2021).

"Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan," kata JPU.

Padahal, kata JPU, Rizieq mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi.

Ucapan Rizieq yang dinilai sebagai bentuk hasutan oleh JPU yakni, "Semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?"

Menurut JPU, Rizieq dan lima terdakwa yang berstatus sebagai panitia dalam acara tersebut juga menghiraukan peringatan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Akibatnya, menurut JPU, acara tersebut dihadiri sekitar 5.000 orang yang berdesak-desakan dan menimbulkan lonjakan kasus Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel, dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebayak 226 sampel," tutur jaksa.

Sementara, dalam kasus Megamendung, Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor.

Alasannya, kerumunan massa yang menyambut Rizieq telah mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil per 23 November 2020, diketahui terdapat 41 orang yang terpapar Covid-19 dan Kabupaten Bogor masuk dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.

"Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 berisiko tinggi," tutur JPU.

Eksepsi Ditolak

Menanggapi dakwaan jaksa, Rizieq dan kuasa hukumnya pun mengajukan eksepsi yang dibacakan pada Jumat (26/3/2021).

Eksepsi dibacakan Rizieq langsung di ruang sidang setelah hakim mengabulkan permohonannya untuk mengikuti sidang secara offline.

Namun, pada Selasa (6/4/2021), majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Rizieq dan menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

Adapun saksi-saksi yang kemudian dihadirkan dalam sidang antara lain mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meganthara, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, mantan Lurah Petamburan Setianto, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.

Tuntutan

Setelah melalui beberapa sidang pemeriskaan saksi, JPU akhirnya membacakan tuntutan pada Senin (17/5/2021).

Rizieq dituntut hukman dua tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan serta 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.

Selain tuntutan pidana, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak menjadi anggota dan/atau organisasi masyarakat selama tiga tahun.

JPU menilai ada empat hal yang memperberat tuntutan terhadap Rizieq. Pertama, Rizieq pernah dua kali dihukum dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.

"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa.

Ketiga, perbuatan Rizieq mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.

Keempat, Rizieq dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," lanjut jaksa.

Sementara, lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara serta pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.

Lima terdakwa itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.

Selain itu, para terdakwa dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Di samping itu, JPU juga meminta agar majelis hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait FPI dalam putusannya.

Pleidoi

Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Kamis (20/5/2021), Rizieq meyakini kasus yang menjeratnya sarat kepentingan politik.

Menurut Rizieq, dalam kasus ini, hukum hanya menjadi alat legalisasi untuk memenuhi dendam politik terhadap dirinya.

"Saya makin percaya dan yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan kawan-kawan," kata Rizieq.

Rizieq beranggapan, ada serangkaian peristiwa politik yang membuat ia dan pengurus FPI menjadi target pemerintah.

Ia merasa dirinya beserta pengurus dan simpatisan FPI menjadi target kriminalisasi sejak adanya kasus penodaaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Seperti diketahui, FPI merupakan salah satu motor dalam aksi 411 dan 212 yang menuntut proses hukum terhadap Ahok.

Rizieq mengatakan, berbagai upaya kriminalisasi kepada dirinya dan FPI terus terjadi, bahkan ketika ia pindah ke Mekah, Arab Saudi. Begitu juga ketika ia kembali ke Tanah Air pada November 2020.

"Ini menjadi bukti bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang saya hadapi merupakan bagian dari operasi intelijen berskala besar yang didanai para oligarki, sehingga ketiga kasus hukum tersebut hanya dijadikan alat justifikasi dengan menunggangi polisi dan jaksa penuntut umum dalam rangka balas dendam politik," kata Rizieq.

Dalam pleidoinya, Rizieq juga membandingkan kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Megamendung dengan kerumunan di tempat lain yang tidak diproses hukum.

Salah satunya, ia menyinggung kerumunan warga yang menyambut Presiden Joko Widodo di Kalimantan Selatan pada 18 Januari 2021 dan di Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021.

"Jika pelanggaran prokes merupakan kejahatan prokes sebagaimana pendapat JPU, maka berarti menurut istilah JPU tersebut bahwa para tokoh nasional tersebut termasuk Presiden Jokowi adalah penjahat prokes," tutur Rizieq.

"Lalu kenapa para penjahat prokes tersebut tidak diproses hukum dan tidak dipidanakan hingga pengadilan oleh JPU?" tambahnya.

Ia sendiri menilai, merujuk pada kesaksian ahli dalam persidangan, pelanggaran protokol kesehatan bukan merupakan sebuah tindak kejahatan.

Menurut Rizieq, JPU justru bersikukuh menganggap dirinya melakukan kejahatan protokol kesehatan sehingga dalam tuntutannya mengaitkan sejumlah masalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus.

"Jaksa penuntut umum karena didorong oleh syahwat memidanakan terdakwa sebagai penjahat, maka dalam persidangan ini begitu semangat ngotot menyebut pelanggaran prokes sebagai kejahatan prokes. Sehingga, menuntut terdakwa dengan pasal-pasal yang tidak karu-karuan dan masalah yang tidak ada kaitan maupun sangkut paut sama sekali dengan kasus," kata Rizieq.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/27/06304051/perjalanan-sidang-kasus-kerumunan-rizieq-shihab-menolak-sidang-online-hingga

Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke