Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Malaadministrasi Pimpinan KPK dalam Proses Tes Wawasan Kebangsaan

Kompas.com - 20/05/2021, 05:54 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mereda. Status 75 pegawai yang tidak lolos atau tak memenuhi syarat dalam tes masih dibebastugaskan.

Sementara, Presiden Joko Widodo telah bersikap dan menyatakan TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai. Pimpinan KPK juga belum mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 terkait pembebasan tugas 75 pegawai.

Kini, pimpinan KPK dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi terkait proses TWK.

Baca juga: 5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Ada Malaadministrasi Proses TWK

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, mewakili 75 pegawai, menyebut pelaksanaan TWK bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Selain itu, pelibatan lembaga lain dalam TWK dianggap tak sesuai ketentuan.

Kemudian, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci metode pengujian TWK sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum.

"Pimpinan KPK menambahkan metode alih status pegawai KPK bukan hanya melalui pengangkatan, tetapi juga melalui pengujian," kata Sujanarko, di Kantor Ombudsman RI, Rabu (19/5/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Jadi Sorotan...

Selanjutnya, menurut Sujanarko, pimpinan KPK telah melampaui batas kewenangan karena menambahkan konsekuensi dari TWK.

Ia meminta Ombudsman memeriksa semua pimpinan KPK terkait kebijakan TWK. Sujanarko juga meminta Ombudsman mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan yang menyatakan Firli Bahuri dan Komisioner KPK lainnya melakukan malaadministrasi.

Bertentangan dengan makna alih status

TWK merupakan mekanisme yang diterapkan Pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kendati demikian, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto menilai TWK tidak sesuai makna alih status pegawai.

"Ini tentu bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada ranah pemberhentian oleh pimpinan KPK," ujar Sigit, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Guru Besar FH UGM Sebut Ada Pertentangan Hukum dalam TWK Pegawai KPK

Sebab, kata Sigit, para pegawai yang dibebastugaskan tidak lagi bekerja. Ia juga menilai ada pertentangan hukum dalam proses pelaksanaan TWK.

Sebab tes itu tidak diatur dalam UU KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat alih status.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com