Ia berpandangan, pimpinan KPK mengabaikan aturan itu dengan memasukkan konsep TWK pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.
"Tidak hanya itu substansi TWK juga memunculkan kecurigaan kami, khususnya dalam konteks pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat menjalani wawancara," imbuhnya.
Patuhi pernyataan Presiden
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta pimpinan KPK segera mematuhi arahan Presiden Jokowi terkait TWK.
"Perintah Presiden Jokowi itu legal basisnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 yang final dan binding (mengikat), harus dijalankan," ucap Saut.
Baca juga: Polemik 75 Pegawai KPK, Saut Situmorang: Perintah Jokowi Legal, Harus Dijalankan
Adapun dalam pertimbangan putusan uji materi UU KPK, MK menegaskan alih fungsi status kepegawaian tidak boleh mengurangi hak pegawai KPK.
MK juga meminta agar semua pegawai dianggap menjadi ASN tanpa alasan. Sebab pegawai KPK dianggap telah mendedikasikan dirinya pada upaya pemberantasan tindak korupsi.
Selain itu, Saut berharap pimpinan segera mencabut SK pembebasan tugas dan meminta maaf kepada seluruh pegawai.
"Jangan lama-lama buat surat (pencabutan), tinggal perintahkan staf, acc pimpinan, edarkan, perintahkan mereka staf segera kembali ke tempat dan bekerja," kata Saut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.