JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menganggap wajar langkah para pegawai KPK yang melaporkan dirinya ke Dewas KPK.
Laporan itu disampaikan perwakilan 75 anggota pegawai KPK yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," ungkap Indriyanto, Senin (17/5/2021), dikutip Antara.
Indriyanto mengaku belum mengetahui isi laporan itu. Ia menduga laporan itu terkait dengan persoalan pro kontra legitimasi Surat Keputusan (SK) Nomor 652 KPK tentang hasil tes asesmen TWK dan pembebasan tugas para anggota yang tak lolos.
"Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan. Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya 'misleading conclusion' kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK," jelasnya.
Baca juga: Perwakilan 75 Pegawai Tak Lolos TWK Laporkan Indriyanto ke Dewas KPK
Perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Indriyanto.
Laporan tersebut disampaikan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan serta Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi Sujanarko, Senin (17/5/2021).
Adapun laporan disampaikan pada Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan tiga anggota lainnya.
"Bahwa kami melaporkan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK," ujar Novel pada wartawan.
Novel menjelaskan Indriyanto dilaporkan dalam dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota Dewas KPK karena ikut serta dalam operasional kerja di KPK.
Padahal, lanjut Novel, Dewas KPK memiliki fungsi untuk pengawasan dan menjadi hakim etik atas kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
"Ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Prof Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," tutur Novel.
"Karena Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK," sambung Novel.
Baca juga: Jokowi: Hasil TWK Hendaknya Tak Dijadikan Dasar Berhentikan 75 Pegawai KPK
Selain itu, Novel menyebut laporan atas Indriyanto juga didasari dengan statemennya terkait Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Firli Bahuri terkait hasil TWK pada 75 anggota KPK yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Kita tahu bahwa Profesor Indriyanto Seno Adji belum mempelajari detail permasalahan, belum mendengarkan laporan-laporan dari kami tentang dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK, belum juga melakukan telaah pada dokumen, juga aturan terkait dengan data-data, dan aturan lainnya," kata Novel.