Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Digelar di PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 18/05/2021, 05:43 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang yakni pemanggilan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.

Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditunda

RJ Lino menggugat KPK untuk menganulir statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.

Ia merasa bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan tak memiliki ketetapan hukum.

Dalam gugatannya, RJ Lino juga meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik.

Gugatan ini bernomor surat 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan diajukan pada Jumat 16 April 2021.

Baca juga: Periksa RJ Lino, KPK Dalami Perannya dalam Pengadaan Tiga Unit QCC

Dalam sidang sebelumnya pada 4 Mei 2021, hakim tunggal Morgan Simanjuntak memutuskan untuk menunda persidangan selama dua pekan.

Morgan menunda persidangan karena KPK tidak hadir dan mengirimkan surat permohonan penundaan hingga empat pekan.

"Kami sudah resmi memanggil, tapi sampai hari ini tidak hadir, ini ada suratnya dan ada permohonan penundaan sidang selama empat minggu," tutur Hakim Morgan dalam persidangan kala itu, dikutip dari Antara.

Namun, Hakim Morgan akhirnya memutuskan bahwa sidang ditunda hanya dua minggu dari jadwal seharusnya.

"Saya kasih (penundaan) dua minggu, ditunda dua minggu ya," katanya.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan RJ Lino.

Ia meyakini bahwa KPK telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh RJ Lino.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku," sebut Ali dalam keterangan tertulis, 26 April 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com