JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang yakni pemanggilan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.
Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditunda
RJ Lino menggugat KPK untuk menganulir statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.
Ia merasa bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan tak memiliki ketetapan hukum.
Dalam gugatannya, RJ Lino juga meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik.
Gugatan ini bernomor surat 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan diajukan pada Jumat 16 April 2021.
Baca juga: Periksa RJ Lino, KPK Dalami Perannya dalam Pengadaan Tiga Unit QCC
Dalam sidang sebelumnya pada 4 Mei 2021, hakim tunggal Morgan Simanjuntak memutuskan untuk menunda persidangan selama dua pekan.
Morgan menunda persidangan karena KPK tidak hadir dan mengirimkan surat permohonan penundaan hingga empat pekan.
"Kami sudah resmi memanggil, tapi sampai hari ini tidak hadir, ini ada suratnya dan ada permohonan penundaan sidang selama empat minggu," tutur Hakim Morgan dalam persidangan kala itu, dikutip dari Antara.
Namun, Hakim Morgan akhirnya memutuskan bahwa sidang ditunda hanya dua minggu dari jadwal seharusnya.
"Saya kasih (penundaan) dua minggu, ditunda dua minggu ya," katanya.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan RJ Lino.
Ia meyakini bahwa KPK telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh RJ Lino.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku," sebut Ali dalam keterangan tertulis, 26 April 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.