Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/05/2021, 05:06 WIB
Tatang Guritno,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanjaya, sopir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Covid-19 Matheus Joko Santoso mengaku pernah diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke ajudan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Sanjaya juga mengaku pernah mengantarkan pembayaran sewa pesawat untuk kegiatan kunjungan pejabat dan pegawai Kementerian Sosial (Kemensos).

Sanjaya mengaku pernah diminta oleh Joko untuk ke ATM dan melakukan transfer pada ajudan Juliari, Eko Budi Santoso.

"Saya diminta transfer uang ke Pak Eko, ajudannya Pak Menteri, katanya," kata Sanjaya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/5/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Saksi: Pengumuman Seleksi Penyedia Bansos Covid-19 Hanya dari Mulut ke Mulut

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sanjaya.

Dalam BAP itu, Sanjaya menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta oleh Joko untuk mentransfer uang sebanyak Rp 40 juta pada Eko Budi Santoso.

Sanjaya dalam BAP miliknya menyebut bahwa pembayaran itu dilakukan untuk operasional Juliari Batubara.

Jaksa Ikhsan kemudian juga mengkonfirmasi BAP milik Sanjaya yang mengatakan bahwa dirinya sering diminta untuk mengantarkan Joko melakukan pembayaran sewa pesawat untuk kegiatan di Kemensos.

"Karena biasanya sebelum mentransfer uang, Pak Joko menelepon atau ditelepon saudara Eko selaku ajudan Mensos dan saya dengar juga percakapan tersebut jika saudara Joko akan membayar carter pesawat Mensos, karena setelah Pak Joko menerima telepon tersebut Pak Joko meminta saya berhenti di ATM. Keterangan ini betul?" tanya Jaksa Ikhsan.

Baca juga: Dirjen Kemensos Bantah Terima Fee Bansos, Mengaku Hanya Dibelikan Cincin Akik

"Betul karena bapak sering cerita ke saya, yaitu nanti berhenti dulu ke ATM, saya mau transfer buat sewa pesawat," jawab Sanjaya.

Sebagai informasi dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU, dana fee yang diterima Juliari Batubara diantaranya digunakan untuk membayar sewa pesawat untuk kunjungan para pegawai Kemensos ke tiga kota.

Tiga kota itu adalah Lampung, Denpasar, dan Bali.

Pada dakwaan diduga pembayaran pesawat ke Lampung dan Denpasar menghabiskan total dana Rp 540 juta.

Sementara sewa pesawat ke Semarang menghabiskan dana 18.000 dolar Amerika.

Adapun Juliari Batubara diduga menerima fee sebesar Rp 32,48 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Baca juga: Dirjen Linjamsos Tahu Ada Potongan Rp 10.000 Tiap Paket Bansos atas Permintaan Juliari Batubara

Pengumpulan uang tersebut dilakukan Juliari melalui dua anak buahnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang menjabat pada April-Oktober 2020 dan Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.

Adapun uang tersebut digunakan Juliari untuk dirinya sendiri, sejumlah kegiatan Kemensos serta diduga mengalir untuk pejabat di Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda.

Diketahui dua penyuap Juliari, yakni Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut 'Berkelanjutan' oleh Politikus Gerindra

Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut "Berkelanjutan" oleh Politikus Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com