JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa para pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya pada atasan.
Padahal menurut Bambang, berdasarkan putusan MK pada uji materi revisi Undang-Undag KPK, alih fungsi pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengurangi hak pegawai KPK.
"Tindakan ini bertentangan dengan putusan MK yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan insan KPK," jelas Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/5/2021).
Bambang melanjutkan, tindakan Firli Bahuri melakui SK itu mematikan hak keperdataan dan publik para pegawai KPK yang tak lolos TWK.
"Kebijakan berupa tindakan non job ini menjadi sangat fatal sekali karena hak keperdataan dan publik pegawai KPK telah secara sengaja dimatikan. Ini pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," papar Bambang.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan hukuman yang menyakitkan untuk para pegawai KPK yang selama ini telah bekerja keras dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bambang pun menyebut kebijakan ini sebagai upaya pembunuhan karakter.
"Lebih-lebih ini adalah hukuman yang sangat menyakitkan bagi orang profesional dan punya integritas sehingga layak disebut sebagai character assassination atau pembunuhan karakter," imbuhnya.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Diperintahkan Lepas Kasus, BW: Akan Terjadi Delay Justice
Sebagai informasi SK yang ditandatangani Firli Bahuri adalah buntut dari tidak lolosnya 75 pegawai KPK pada TWK sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi ASN.
Diketahui beberapa pegawai KPK yang tak lolos adalah pegawai yang sedang terlibat dalam pengungkapan kasus mega korupsi.
Di antaranya penyidik senior Novel Baswedan dan Andre Nainggolan.
Novel disebut aktif dalam pengungkapan kasus korupsi benih benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sementara Andre adalah penyidik kasus korupsi dana bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Baca juga: Firli Terbitkan SK, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dibebastugaskan
Selain keduanya, penyelidik Harun Al Rasyid juga disebut tak lolos TWK.
Harun adalah penyelidik yang memimpin operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Senin (10/5/2021) pagi.
Selain kedua nama tersebut ada pula nama Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK Giri Suprapdiono.
Padahal Giri pernah meraih penghargaan Makarti Bhakti Nigari Award 2020 dari Lembaga Administras Negara (LAN) sebagai peserta diklat terbaik yang dilakukan bersama seluruh direktur kementerian/lembaga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.