Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2021, 07:13 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Revolusi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait kelanjutan 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan secara intensif dengan BKN dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut 75 pegawai yang dinyatakan TMS (Tak Memenuhi Syarat)," sebut Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).

Menurut Ali, hingga kini 75 pegawai KPK tersebut masih aktif bekerja.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Diperintahkan Lepas Perkara yang Ditanganinya, Hanya Boleh Bekerja Sesuai Arahan Atasan

Ia menampik kabar jika para pegawai itu dibebastugaskan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiaannya masih berlaku," turur Ali.

Meski demikian, para pegawai yang tak lolos TWK itu diminta untuk menyerahkan tugas pada atasannya.

Ali menyebut hal itu dilakukan untuk menjamin efektivitas kerja di KPK.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," tuturnya.

Baca juga: BKN: Pegawai KPK yang Lulus Tes Wawasan Kebangsaan Dilantik 1 Juni

Sebagai informasi Ketua KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 tahun 2021 tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai yang tidak memnuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Ketua Wadah Kepegawaian KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku dirinya telah menerima salinan SK tersebut. 

Ia mengatakan, berdasarkan SK tersebut maka penyelidik dan penyidik KPK yang tidak lolos TWK tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.

"Benar bahwa SK dari Ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya langsung," ungkap Yudi.

Baca juga: Koalisi Kebebasan Beragama Minta Ketua KPK Batalkan Hasil TWK

Terkait dengan SK itu Yudi menyebut bahwa para pegawai KPK akan segera melakukan konsolidasi.

Pasalnya, berdasarkan putusan MK dalam uji materi revisi UU KPK disebutkan bahwa alih fungsi kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengganggu hak para pegawai.

"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK menjadi ASN," kata Yudi.

"Dan ketua KPK harus mematuhi itu," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com